REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARO -- Tujuh partai politik (parpol) peserta pemilu di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menolak dilaksanakannya pemilu ulang sesuai rekomendasi panwaslu setempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Robert Cenedy, di Padang Aro, Jumat, mengatakan penolakan itu baru disampaikan secara lisan kepada KPU setempat.
Ia mengatakan ketujuh partai politik tersebut yaitu Golkar, Demokrat, PKP Indonesia, Gerindra, PPP, PKS, dan Nasdem. Mereka menolak pemilu ulang dengan mendatangi kantor KPU setempat.
Mereka menolak rekomendasi panwaslu untuk mengadakan pemilihan ulang untuk 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena ada kesalahan pengiriman surat suara.
"Pada hari pemilihan, kita sudah berkoordinasi dengan panwaslu di lapangan tentang kejadian kesalahan surat suara ini dan meminta mereka mengeluarkan rekomendasi jika harus melaksanakan pemilihan ulang," kata Robert.
Akan tetapi, katanya, saat itu panwaslu tidak mempermasalahkannya jika bisa diselesaikan secepat. Namun pada 14 April pukul 23.30 WIB datang surat rekomendasi untuk digelar pemilihan ulang.
"Kami juga membuat berita acara pada saat pemilihan jika kesalahan surat suara bisa diselesaikan dan itu ditandatangani panwaslu di TPS serta para saksi," kata Robert.
Selain itu, satu hari setelah hari pencoblosan KPU juga menghubungi Panwaslu supaya memberikan rekomendasi jika diperlukan pemilihan ulang. Tetapi, lanjut Robert, panwaslu mengatakan tidak perlu.
Seorang caleg dari PKS, Solihin, juga mengatakan saat pemilihan memang terjadi pertukaran surat suara. Tetapi, setelah dilakukan pergantian kembali, proses pemilihan dapat dilanjutkan dan panwaslu juga menyetujuinya.
"Semua pihak menyetujui, termasuk panwaslu dengan bukti adanya tandatangan di formulir C1. Jadi, tidak ada masalah dan tidak perlu dilakukan pemilihan ulang," kata Solihin.
Ketua Panwaslu Solok Selatan, Sanusi, saat dikonfirmasi di kantornya belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan. "Maaf, saya belum bisa diganggu," katanya.