REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat menegaskan, rekomendasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Desa Lassa, Kecamatan Kalumpang, tak bisa dilaksanakan karena persoalan batas waktu.
"Rekomendasi Panwaslu terkait kasus di Desa Lassa, masuk ke KPU pada 18 April 2014. Ini tak mungkin dilaksanakan karena batas akhir pelaksanaan Pemilihan Ulang sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dalam pasal 222 cukup jelas yakni pemilu ulang minimal 10 hari setelah pungut hitung 9 April yang lalu,"kata Ketua KPU Mamuju, Tri Winarno di Mamuju, Sabtu (19/4).
Menurutnya, rekomendasi Panwaslu untuk dilaksanakan Pemilu ulang di daerah Lassa tak memungkinkan bisa digelar karena laporan baru diterima. Apalagi, jarak tempuh dari kota Mamuju menuju daerah Lassa membutuhkan waktu lama. "Kami hanya menyarankan, jika ada caleg parpol merasa dirugikan dalam proses pemungutan suara, maka bisa menempuh jalur hukum ke Mahkama Konstitusi (MK)," jelasnya.
Tri Winarno mengatakan, jajaran KPU telah membangun komunikasi dengan Panwaslu terkait kisruh pemungutan suara ulang di desa Lassa."Sebetulnya kami siap melaksanakan pemilu ulang. Hanya saja, jika dipaksakan dilaksanakan di luar dari ketentuan maka kami pun pasti melanggar aturan. Intinya, masalah itu bisa ditempuh melalui jalur MK,"saran Tri.
Dia menyampaikan, tidak ada jalan untuk mendiskualifikasi hasil pemungutan suara yang diasumsikan pelapor adanya kecurangan penggelembungan suara. Karena itu kata dia, pihak pelapor bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke MK.
"Jika ada penyelenggara melakukan pelanggaran pidana Pemilu, maka saya sarankan agar teman-teman Panwaslu mempidanakan saja," kata Tri.