REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Makassar Busrah Abdullah mengatakan, pihaknya telah menyurat dua kali ke KPUD Kota Makassar agar melakukan Pemilu ulang di tiga pulau di Makassar.
"Pelaksanaan Pemilu di tiga pulau itu tidak berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, karena itu kami sudah melayangkan surat ke KPU, termasuk Panwas Makassar untuk memproses pelanggaran tersebut," kata Busrah disela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Kota Makassar, Sabtu (19/4).
Dia mengatakan, khusus di tiga pulau yang berada di wilayah Kelurahan Barrang Lompo, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, terjadi sejumlah pelanggaran seperti memobilisasi warga, melakukan kampanye pada saat hari pencoblosan dan memberikan kewenangan anak di bawah umur turut berkampanye. "Bahkan melakukan pelanggaran pidana, karena penyelengara Pemilu di TPS melakukan pemalsuan tanda tangan dari saksi PAN," katanya.
Menurut dia, itu nyata-nata merupakan pelanggaran pidana, tetapi hingga kini tidak diproses. Karena itu, pihaknya mempertanyakan sejumlah pelanggaran yang belum ditindaki dan diberikan keputusan hingga saat ini.
Dia mengatakan, hal itu juga sudah dilaporkan ke Panwas Kota Makassar, termasuk pelanggaran yang terjadi di lima kelurahan di Kecamatan Wajo, Kota Makassar. "Karena itu, semua permsalahan di lapangan harus disikapi dengan cepat, tiak boleh dibiarkan dan dianggap sebagai hal yang lumrah, sebab hal itu dapat mencederai pesta demokrasi," katanya.
Pada kesempatan itu pula Busrah pada rapat pleno penghitungan rekapitulasi suara di kantor Panwas lantai dua, meminta agar repitulasi suara dilakukan secara per-Daerah Pemilihan (Dapil), namun forum tidak menyetujui dan tetap melakukan penghitungan suara secara per kecamatan.