Home >> >>
Dua Caleg Golkar Saling Klaim dan Berebut Kursi DPRD
Sabtu , 19 Apr 2014, 21:14 WIB
Kampanye terbuka Partai Golkar di Gedung Olah Raga (GOR) Ciracas, Jakarta, Selasa (18/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dua kader Partai Golkar saling klaim dan berebut jatah kursi terakhir untuk DPRD Kota Makassar di dapil IV Kecamatan Manggala dan Panakkukang. Dua kader itu yakni Nurhaldin Halid dan Rahman Pina. 

"Selama beberapa hari terakhir ini saya selalu di-telepon dan di-SMS sama Rahman Pina. Tapi saya tidak menjawab panggilannya dan tidak membalas juga SMS nya karena tidak tahu mau bilang apa," jelas Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar Amir Ilyas di Makassar, Sabtu (19/4).

Ia mengatakan, intensitas yang dilancarkan oleh caleg nomor urut 2 itu semakin gencar. Mengingat data Panwaslu Makassar akan menjadi acuan jika sengketa ini ditempuh melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika Rahman Pina menempuh jaur MK, maka data Panwaslu Makassar dipastikan menjadi acuan. Sebab KPU Makassar akan menjadi yang tergugat.

"Untuk masalah Rahman Pina dengan Nurhaldin itu, sama-sama punya data masing-masing dan berdasarkan Plano DA1 yang dikeluarkan PPK Manggala itu ada dua versi dan inilah yang menjadi masalahnya," katanya.

Dalam versi pertama, kata dia, caleg Nurhaldin yang bakalan duduk dan Rahman Pina terancam tidak akan duduk. Pada versi kedua, justru Rahman yang duduk dan Nurhalidin gagal jadi legislator.

"Perbedaan inilah yang kemungkinan besar berlanjut dan perseteruan kursi antara Rahman versus Nurhaldin akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi," jelas Amir.

Menurut dia, versi kedua Plano D1 PPK Manggala yang memenangkan Rahman Pina cacat prosedural. Karena pleno ulang tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari Panwascam.

Sementara salah satu syarat dalam menggelar rapat pleno ulang jika terjadi masalah hanya bisa dilakukan bila ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam.

Prosedur ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7/2013 pada pasal 30 tentang Rekapitulasi Suara DPD, DPR, DPRD Sulsel, DPRD Kabupaten dan Kota.

"Kalau rmasalanya masuk di MK, maka tentu hukum formal legalistik yang dilihat. Walau pun bukti materil ada tapi prosedural itu lebih di atas levelnya. Biar faktanya benar apa yang disampaikan Rahman Pina sehingga pleno ulang dilakukan. Tapi kalau proseduralnya salah tetap kalah karena tidak akui," tegasnya.

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar