Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak dalam pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif ulang di TPS 20, Desa Banteng, Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (13/4).
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok, Sutarno, mengatakan pelaksanaan yang Pemilu Legislatif 2014 berlangsung pada 9 April lalu banyak terjadi pelanggaran. Salah satunya pelanggaran ditenggarai dilakukan oleh Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
''Berdasarkan PKPU pasal 182 ayat 2 bahwa salinan formulir C1 harus diserahkan kepada saksi, PPL, PPS, dan PPK. Hal itu tidak dilakukan oleh Ketua KPPS, dan ini merupakan pelanggaran pidana Pemilu,'' ujar Sutarno saat rehat rapat pleno perhitungan suara KPU Kota Depok di Bonjongsari, Depok, Jawa Barat (Jabar), Ahad (20/4).
Diungkapkan Sutarno, tercatat sebanyak 978 Ketua KPPS yang melanggar. ''Namun hingga saat ini masih dilakukan pembahasan terhadap mereka karena kasusnya berbeda-beda. Tak mudah menjerat mereka, makanya ini terindikasi pidana Pemilu dan belum kami laporkan ke Polresta Depok,'' ungkapnya.
Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Depok dari Partai Demokrat (PD), Ernawati sudah melaporkan kasus pelanggaran Pemilu ke Panwaslu Depok. Pelaporan tersebut terkait sulitnya mendapat form C1 dari petugas KPPS. Namun, saat penetapan suara C1 tersebut ada. Sehingga, ada dugaan penggelembungan suara atau lenyapnya suara Demokrat di sejumlah TPS di Kecamatan Pancoran Mas.
''Berdasarkan Undang-undang memberikan C1 berupa salinan atau potocopian merupakan kewajiban bagi PPS. Pihak KPPS selalu memberikan beragam alasan. Anehnya, saat penetapan perhitungan C1 itu muncul,'' terangnya.
Kapolresta Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah mengakui belum menerima laporan dugaan pidana pemilu. Namun pihaknya siap menerima laporan tersebut dari Panwaslu Depok dan KPUD Depok. ''Kami belum menerima itu, ranah kami di pidana saja, sampai saat ini tidak ada, nanti akan dibahas di Gakumdu,'' kata Kapolres.