REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok sedang mengusut pelanggaran yang terjadi setelah hari pencoblosan Pemilu Legislatih (pileg) 2014 yang berlangsung pada 9 April lalu. Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran pidana pemilu. Demikian diungkapkan Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno.
''Ada dua warga Depok kedapatan mencoblos dua kali saat pesta demokrasi berlangsung. Keduanya berinisial A dan AS, yang mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Cilodong. Kedua orang ini sedang kami usut dan tanggani,'' ungkap Sutarno, di kantor Panwaslu Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Ahad (20/4).
Sutarno menjelaskan, aksi keduanya diidentifikasi sebagai tindakan pribadi tanpa campur tangan partai. Kasus itupun akan diserahkan ke kepolisian karena masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu.
''Memilih dua kali itu merupakan pelanggaran pidana pemilu yang dapat hukum penjara,'' terangnya.
Sutarno menambahkan, ada juga beberapa laporan atau temuan tentang pelanggaran pidana pemilu yang diterima Panwaslu Kota Depok.
''Namun sebagian tidak cukup memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan UU sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut,'' tandasnya.