Home >> >>
Panwas Makassar Serahkan Saksi Gadungan ke Polisi
Ahad , 20 Apr 2014, 19:53 WIB
Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar mengamankan seorang saksi yang diduga gadungan dan diserahkan ke polisi.

"Saya sempat mengajaknya berdebat pada saat proses rekap berlangsung karena saksi gadungan itu mengaku dari saksi DPD serta PKS, tetapi setelah kita memeriksanya ternyata gadungan," jelas Ketua Panwaslu Makassar, Amir Ilyas di Makassar, Ahad.

Saksi yang diamankan sementara di Polrestabes Makassar diketahui bernama Zulkarnain. Kehadirannya di gedung PKK Makassar mengikuti rekapitulasi suara itu membawa nama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel sebagai saksinya serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI).

Ia menjelaskan, semuanya dimulai pada saat proses rekapitulasi suara di tingkat pemilihan kecamatan (PPK) khususnya Kecamatan Biringkanaya untuk DPD-RI dimana suara salah seorang calon anggota DPD nomor urut empat, yakni Abdul Djalil dinilai keliru dan tidak sesuai data form C1 dan D1.

Dirinya meminta kepada KPU maupun Panwaslu Makassar untuk segera membenarkan kekeliruan yang terjadi tanpa menyebut suaranya lari ke orang lain karena terjadi perbedaan antara C1 dan D1.

Setelah berlalu permasalahan DPD-RI, kembali proses rekapitulasi dilanjutkan untuk suara tingkat DPRD Kota Makassar dimana saksi kembali melakukan protes atas suara salah seorang calon legislatif (Caleg) PKS nomor urut 2, Iqbal Djalil.

Suara Iqbal Djalil berdasarkan form DA1 mulai menyusut, sehingga dirinya memprotes lagi dan meminta agar KPU serta Panwas memperhatikannya dan kembali membuka C1.

"Awalnya saya berdebat dan menjawab semua pertanyaan dan usulannya itu, tetapi saat berbicara lagi untuk parpol disitu saya mulai curiga dan meminta identitasnya," katanya.

Atas insiden yang terjadi di gedung berlantai dua itu, polisi kemudian bergerak setelah Panwas meminta identitas dari saksi tersebut. Dan setelah diperiksa memang tidak menggunakan atribut dan surat mandat dari Parpol.

"Tidak ada surat mandatnya dari partai yang dia maksud (PKS) dan kalau dia juga mengaku saksi dari DPD, juga tidak ada. Dia masuk dalam gedung itu menggunakan identitas palsu dan itu pelanggaran pidana," jelasnya. 

 

 

 

 

 

 

 

 

Redaktur : Hazliansyah
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar