REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan, caleg atau partai politik yang tidak puas atas hasil rekapitulasi penghitungan suara harus menyampaikan keberatannya pada rapat pleno.
Jika disampaikan di luar pleno, ketidakpuasan tersebut tidak akan bisa mengoreksi hasil penghitungan. "Jika ada ketidakpuasan, sampaikan di sana. Sebab, jika di luar akan terlambat karena pleno juga forum koreksi atas kesalahan dan kelalaian di bawahnya," kata Daniel, Senin (21/4).
Maraknya dugaan kecurangan penghitungan suara dengan mengubah jumlah suara di formulir lembaran C, menurut Daniel, juga harus disertai bukti. Caleg dan parpol tidak bisa hanya menyampaikan kecurigaan tanpa ada bukti.
Dan keberatan tersebut sebaiknya disampaikan saat rapat pleno penghitungan suara yang digelar berjenjang mulai dari TPS, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
KPU, lanjut Daniel, juga harus melayani dan memfasilitasi peserta pemilu dan pengawas saat proses rekap berlangsung. KPU diminta untuk menyajikan hasil pemilu di bawahnya, dan saat pleno saksi juga diminta menyiapkan bukti dan salinan di bawahnya.
Seluruh dokumen proses dan hasil hitung rekap harus sudah disediakan KPU. Agar aspek legalitas dan legitimasi pemilu terpenuhi. "KPU yang arogan dan peserta pemilu yang tidak mengerti aturan akan mengurangi legalitas dan menurunkan kadar legitimasi pemilu. Faktanya ketidakpuasan proses di TPS, PPS, PPK dan kpu kab/kota banyak muncul," ujar Daniel.