REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau pengurus partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) segera menyetor laporan dana kampanye hingga batas waktu 24 April 2014.
"Pengurus parpol jangan lalai menyampaikan laporan penggunaan dana kampanye caleg partai untuk dilakukan audit," ungkap Sekretaris KPU Hengky Mandosir AP dihubungi di Biak, Senin.
Ia mengakui pelaporan dana kampanye caleg parpol merupakan keharusan untuk diserahkan kepada KPU sampai 24 April.
Disinggung sanksi parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, menurut Mandosir, sanksi lainya caleg parpol bersangkutan dapat didiskualifikasi.
Sikap tegas KPU ini, lanjut Sekretaris KPU Hengky, karena menjalankan peraturan sehingga perlu mendapat perhatian pengurus partai dan caleg setempat.
"Sampai saat ini KPU masih memberikan kemudahan setiap parpol peserta pemilu menyerahkan laporan dana kampanye," harap Sekretaris KPU Hengky Mandosir.
Hingga Senin pukul 15.30 situasi kota Biak sekitarnya pasca H+11 pemilihan umum 9 April 2014 berlangsung dengan aman dan kondusif.
Pada pemilu legislatif sebanyak 93.825 pemilih di Biak Numfor melaksanakan prses pemungutan suara 9 April berlangsung di 378 tempat pemungutan suara.