Home >> >>
KPUD Sumsel Audit Dana Kampanye Parpol
Senin , 21 Apr 2014, 23:59 WIB
altituderecovery.com
Audit BPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Selatan (Sumsel) mulai melakukan audit terhadap dana kampanye partai politik (parpol) perserta pemilihan umum (Pemilu).

Untuk melakukan audit tersebut menurut anggota KPUD Divisi Sosialisasi Ahmad Naafi, Senin (21/4) menjelaskan kepada wartawan, “Setelah berakhirnya masa sanggah KPUD provinsi sudah menetapkan enam kantor akuntan publik yang akan melakukan audit dana kampanye peserta pemilu legislatif 2014.

”Dalam pelaksanannya, satu kantor akuntan publik (KAP) akan mengaudit dua partai politik di provinsi dan kabupaten se-Sumsel. Untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah audit dilakukan KAP yang sudah ditunjuk KPU RI dan penyerahannya melalui KPUD Sumsel,” kata Ahmad Naafi.

Dalam pelaksanaan auidt tersebut KPUD Sumsel menyaksikan penyerahan audit dana kampanye dari peserta pemilu langsung kepada KAP saat peserta pemilu menyerahkan laporan dana kampanye yang akan diterima paling lambat 24 April 2014 pukul.18.00.

Menurut anggota KPUD Divisi Sosialisasi, bagi prtai politik atau calon anggota legislatif  yang terlambat akan mendapat sanksi tegas yaitu calon terpilih dibatalkan bila parpol tidak melaporkan dana kampanye hingga 24 April 2014.

Enam KAP yang ditetapkan melalui proses lelang tersebut adalah KAP Suparman mengaudit dana kampaye Partai Golkar dan PKPI. KAP Tanzil Djunaidi mengaudit dana kampanye Partai Demokrat dan PBB. KAP Drs Achmad Djunaidi B mengaudit PDI Perjuangan dan Hanura. KAP Ahmad Nuroni untuk mengaudit PKS dan PKB. KAP Charles Panggabean dan Rekan mengaudit Partai Gerindra dan PPP, dan KAP Ahmad Rifai dan Bunyamin melakukan audit PAN dan Partai Nasdem.

Sementara itu Ketua KPUD Sumsel Aspahani mengatakan, “Sesuai ketentuan Pasal 135 ayat (1) dan ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 136 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012, laporan dana kampanye parpol dan calon anggota DPD peserta Pemilu Tahun 2014 yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU/KPU Provinsi paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.” 

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : maspril aries
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar