Home >> >>
Partisipasi Pemilih Pileg 2014 di Kabupaten Semarang 80,1 Persen
Selasa , 22 Apr 2014, 02:00 WIB
Antara/Septianda Perdana
Pencoblosan Ulang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Tingkat partisipasi pemilih warga Kabupaten Semarang pada pemilu legislatif (pileg) 2014 mampu memenuhi target Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah ini. 

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara parpol dan calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang digelar KPU Kabupaten Semarang, menunjukkan partisipasi pemilih Kabupaten Semarang mencapai 80, 1 persen. 

“Persentase ini sesuai target KPU Kabupaten Semarang, yang kami tetapkan 80 persen,” jelas Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan, di Ungaran, Senin (21/4). 

Berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pileg 2014 Kabupaten Semarang –sesuai tanggal 17 Januari 2014—744.958.  Pemilih yang menggunakan hak suara mencapai 602.170.  

Hal ini, katanya, menunjukkan upaya dan kerja keras KPU Kabupaten Semarang dalam mensosialisasikan dan mengajak warga untuk dating ke tempat pemungutan suara telah membuahkan hasil.

Guntur juga menambahkan, hasil rekapitulasi yang dilaksanakan Ahad (20/4) hingga Senin ini juga diketahui, sekitar 35 persen dari 45 anggota DPRD Kabupaten Semarang bakal diisi wajah baru. 

Sementara 11 calon anggota DPRD Kabupaten Semarang incumbent diprediksi tereliminasi dari kursi DPRD kabupaten Semarang ini. “Penetapan caleg terpilih baru akan dilakukan KPU pusat, 9 Mei 2014 mendatang,” kata Guntur. 

Ia menambahkan dari hasil rekapitulasi suara tersebut diperkirakan PDIP mendapatkan 11 kursi; PKB, PKS, Partai Golar dan Partai Gerindra masing- masing lima  kursi. 

Sedangkan Partai Demokrat dan Partai Hanura masing- masing empat kursi dan PAN 3 serta PPP masing- masing tiga kursi. 

“Parpol yang perolehan kursinya turun adalah Partai Demokrat, PAN dan PPP, masing-masing berkurang dua kursi,” lanjutnya. 

Menurut Guntur, pelaksanaan pleno rekapitulasi berjalan lancar kendati ada yang merasa keberatan atau menanyakan. Karena hal itu bisa langsung diselesaikan dalam rapat pleno. 

“Kalau memang masih merasa belum puas bisa diselesaikan lewat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : bowo pribadi
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar