Home >> >>
Kepala Daerah ini Disidang Perkara Pidana Pemilu
Selasa , 22 Apr 2014, 00:36 WIB
Antara
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Membagi beras saat menjadi juru kampanye (jurkam) PDIP Kabupaten Semarang, Mundjirin menjadi terdakwa perkara pidana pemilu.

Persidangan perkara pelanggaran kampanye oleh jurrkam yang merupakan bupati Semarang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, Senin (21/4). 

Persidangan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Dedeh Suryati SH dengan majelis anggota Koni Hartanto SH dan Budi Prayitno SH. Persidangan ini menghadirkan 14 orang saksi. 

Dalam Catatan Penuntut Umum (dakwaan), Mundjirin dianggap telah melakukan pelanggaran kampanye dengan membagikan materi berupa barang untuk mempengaruhi pemilih. 

Arang yang dimaksud diantaranya beras. Perbuatan ini dilakukan saat ia menjadi jurkam PDIP Kabupaten Semarang di pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Sabtu (22/3) lalu. 

“Terdakwa berbicara menggunakan megaphone dan mempengaruhi warga pasar memilih nomor 4 moncong putih, presidennya Jokowi dan membagikan beras,” ujar penuntut umum, Harimurti Hendarto.

 Saat berkampanye dialogis di Pasar Bandarjo, masih kata JPU, Mundjirin membeli beras 50 kilogram dari salah seorang pedagang, Senah.

 Beras yang dibeli ini oleh Mundjirin seharga Rp 450 ribu ini diminta untuk dikemas dalam tas plastik ukuran satu kilogram. 

“Beras yang telah dibeli ini selanjutnya dibagikan kepada beberapa pengunjung pasar,” tambah Harimurti yang didampingi oleh anggota JPU Endah dan Sri Hariono.

Sebagian dibawa oleh para tim pelaksana berbaju merah. Kemasan beras –yang di dalamnya berisi kartu nama para caleg PDIP ini—kemuadian menjadi rebutan pengunjung pasar.

 “Terdakwa juga mengatakan pada para pengunjung pasar agar tak lupa tanggal 9 April pilih nomor 4 moncong putih, presidene Jokowi,” tambahnya.

 Atas tindakaannya ini, Mundjirin dianggap telah melanggar pasal 301 ayat (1) juncto 89 huruc c Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. 

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan terhadap Mundjirin masih berlangsung. Majelis hakim masih mendengarkan pemeriksaan terhadap para saksi.  

Dalam persidangan ini, kepala daerah yang diusung PDIP, PAN dan Partai Demokrat Kabupaten Semarang ini didampingi tiga kuasa hukum.Ke-tiganya masing- masing, Agus Nurudin SH MH, Supardi Sukamto serta Ali Purnomo SH MH.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : bowo pribadi
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar