Petugas menghitung hasil sementara rekapitulasi suara Pemilu legislatif kota administrasi Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/4). (Republika/Agung Supriyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang dijadwalkan selesai Selasa (22/4) malam terhambat.
Pasalnya seorang calon legislatif (caleg) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Daerah Pilihan (Dapil) 1 mengaku menjadi korban penggelembungan suara dan meminta panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) Kota Surabaya untuk mengecek ulang surat suara.
Ketua Panwaslu Surabaya, Wahyu Hariadi mengatakan, seorang caleg Partai Hanura nomor 4 DPRD Kota Surabaya Dapil 1 (Kecamatan Simokerto) bernama Sariaman Sianipar mengklaim bahwa terjadi pencurian suara yang seharusnya untuknya.
“Ia merasa keberatan karena pencoretan dan penghapusan model DA1 DPRD Kota Surabaya di Kecamatan Simokerto. Terlihat dengan jelas bahwa kolom Kecamatan Simokerto, terutama caleg dengan nomor urut 4 dan nomor 5 terdapat coretan dan penghapusan sehingga ada indikasi penggelembungan suara,” ujarnya disela-sela proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Selasa (22/4).
Caleg tersebut mengklaim 40 suara yang seharusnya diperolehnya akhirnya hilang. Caleg itu kemudian melaporkan kejadian itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jatim.
Bawaslu Jatim kemudian memberikan rekomendasi ke Panwaslu Surabaya untuk mengecek kembali surat suara tersebut. Akibatnya, Panwaslu Surabaya meminta agar KPU Kota Surabaya akhirnya menskorsing proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) mulai pukul 17.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Selama dua jam itu, pihaknya bersama PPK menghitung surat suara yang dikeluhkan. “Kami tidak mau menduga. Laporan ini masih kami kaji dalam bentuk pengecekan,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika memang terbukti terjadi penggelembungan suara terhadap caleg tersebut, Panwaslu Surabaya akan merekomendasikan untuk penghitungan ulang.
Di tempat yang sama Ketua KPU Kota Surabaya Eko Walujo S mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak ingin menghentikan proses rekapitulasi.“Ini karena permohonan pengecekan surat suara yang diminta Panwaslu Surabaya hanya bersifat lisan, tidak ada surat tertulis dari Bawaslu Jatim,” ujarnya.
Namun, KPU Kota Surabaya terpaksa untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi suara karena permohonan itu diucapkan di forum resmi rekapitulasi itu. “Selain itu saya mentaati aturan hukum yaitu rekomendasi Bawaslu Jatim,” ujarnya.