Home >> >>
Dinilai Tak Adil, KPU Diprotes
Rabu , 23 Apr 2014, 02:49 WIB
Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan KPU Sumatra Barat diwarnai aksi protes dari beberapa saksi partai politik peserta Pemilu 2014.

Aksi protes dari saksi parpol itu terkait persoalan penetapan kuota 30 persen perempuan, kemudian koordinasi KPU hingga pengumuman calon yang tidak memenuhi persyaratan di tempat pemungutan suara (TPS).

Andes, saksi dari Partai Nasdem Kabupaten Limapuluh Kota, minta KPU Sumbar membatalkan atau mencoret suara caleg Golkar untuk DPRD Provinsi, yang ada di Dapil Kabupaten Limapuluh Kota 5. Pasalnya salah satu calegnya dan juga perempuan diputuskan KPU tidak memenuhi syarat (TSM).

"Secara aturan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang partai politik, apabila partai di salah satu dapil itu tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan maka dapilnya digugurkan. Kondisi itu terjadi pada Lasmidar yang di "TMS"-kan oleh KPU. Secara otomatis kuota 30 persen perempuan bagi Golkar di dapil itu tidak terpenuhi," katanya.

Ia menjelaskan, KPU Kabupaten Limapuluh Kota tetap memasukkan caleg Golkar tersebut ke dalam dapil 5, dan tetap bisa menerima suara pemilih. "Hanya saja suara Lasmidar yang tidak ada. Mestinya suara partai juga ikut dianulir karena kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi di dapil tersebut," tegasnya.

Aksi protes juga dilakukan saksi dari Partai PKPI Kabupaten Limapuluh Kota, Ali Nurdin, yang mendesak KPU Sumbar untuk menggugurkan suara Golkar di Dapil 5 itu.

"Sayangnya ketika kami ingin mengajukan gugutan ke KPU kabupaten setempat, lembaga itu malah menyuruh kami ke KPU Sumbar. Namun jawaban KPU Sumbar juga kurang memuaskan," katanya.

Ia menjelaskan, KPU Sumbar saat itu menyarankan untuk memasukkan gugatan atas format keterwakilan caleg perempuan dari partai Golkar pada dapil 5 tersebut.

Selain itu, KPU minta kami mengisi form model DC2 yang merupakan form keberatan suara, selanjutnya disampaikan kepada KPU Sumbar dan KPU.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar