REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Panitia Pengawas Pemilu Batam Kepulauan Riau mengeluarkan rekomendasi perhitungan ulang kertas suara di beberapa kelurahan di Kecamatan Batam Kota, di lebih dari 100 Tempat Pemungutan Suara di daerah itu. Panwaslu menilai telah terjadi kecurangan.
"Dilakukan perhitungan suara ulang di Batam Kota, khusus untuk DPRD tingkat provinsi dan kota," kata Ketua Panwaslu Batam Suryadi Prabu di Batam, Selasa.
Ia mengatakan, diantara kelurahan yang direkomendasikan dihitung ulang antara lain Baloi Permai (62 TPS) dan Belian (102 TPS). Penghitungan kertas suara harus diulang karena menurut Suryadi, plano teli rusak, sehingga tidak bisa lagi dijadikan bahan perhitungan.
"Kami juga menemukan banyak form C1 yang palsu, tidak bisa diketahui lagi mana yang benar," kata Suryadi.
Panwaslu mengindikasikan banyak tindak kecurangan yang terjadi di Kecamatan Batam Kota, terutama di Kelurahan Belian. Panwaslu juga sudah menerima rekomendasi dari PPK untuk perhitungan ulang.
Sementara untuk melancarkan perhitungan ulang, Panwaslu meminta KPU, sekretariat KPU, PPK dan PPS mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk perhitungan suara ulang.
"Panwas akan memberikan pengawasan maksimal terhadap perhitungan suara ulang, dan peserta harap berikan kesaksian terhadap perhitungan," ujarnya.
Rekomendasi itu dikeluarkan Panwaslu untuk menciptakan transparansi dan membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu di Batam berjalan jujur, serta untuk menegakan demokrasi.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan mengatakan akan menjalankan rekomendasi dari Panwaslu. Perhitungan kertas suara ulang akan dilakukan setelah petugas membacakan seluruh hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang tidak bermasalah.