REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum ada partai politik yang menyerahkan laporan akhir dana kampanye. Padahal, sesuai tahapan, laporan diserahkan paling lambat Kamis (24/4) pukul 18.00 waktu setempat.
"Kamis pukul 18.00 waktu setempat kami tutup penerimaannya. Tapi sampai hari ini belum ada partai yang melapor," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/4).
Ferry mengatakan, KPU juga sudah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan kepada seluruh parpol. Surat itu memberitahukan kalau laporan akhir harus diserahkan paling lambat pukul 18.00 sore. Sama halnya seperti laporan awal dana kampanye.
Meski, katanya, saat penyerahan laporan awal beberapa parpol menyerahkan di atas pukul 18.00. Sehingga beberapa parpol dan calon anggota DPD yang didiskualifikasi KPU. Walau pun akhirnya beberapa peserta dikembalikan kesertaannya setelah melewati proses pengajuan sengketa dan sidang mediasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada sengketa pemilu Maret 2013 lalu, Bawaslu mengembalikan caleg DPD yang dicoret KPU karena terlambat menyampaikan laporan dana kampanye. Bawaslu menyatakan, selama laporan awal disampaikan pada 2 Maret 2013, peserta pemilu tidak melanggar aturan. Padahal, menurut KPU, meski laporan disampaikan pada 2 Maret namun jika sudah melewati pukul 18.00, dicoret sebagai peserta pemilu.
Menurut Ferry, peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye sesuai waktu yang ditetapkan KPU akan mendapat sanksi yang berat. Keterpilihan parpol mau pun calon perorangan dalam partai tersebut bisa dibatalkan.
"Kalau tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye, keterpilihan parpol tersebut berdasarkan hasil pile 2014 bisa dibatalkan," jelasnya.