REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Indonesia Transparan (Komits) melaporkan mantan Bupati Pandeglang yang juga calon anggota legislatif (caleg) DPR RI nomor urut 1 Dapil Jakarta III dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dimyati Natakusumah ke Bawaslu, Selasa (22/4). Dimyati diduga telah melakukan kecurangan dan pelanggaran pemilu.
Kuasa Hukum KOMITs Abdul Haris Ma'mun mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat pemilih di Dapil Jakarta III, pada Selasa, 8 April 2014, di saat hari tenang, Dimyati Natakusumah menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami Nurul Huda Kampung Pulo RT 04/08 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
”Di lokasi acara di dalam masjid, terpasang atribut caleg Dimyati Natakusumah dan yang bersangkutan memberikan kata sambutan sekaligus menyampaikan visi misi serta ajakan untuk memilih dirinya sebagai caleg DPR RI nomor urut 1 Dapil Jakarta III pada Pemilu Legislatif 9 April 2014,” kata Ma'mun.
Setelah acara selesai, lanjut Abdul Haris, Dimyati meninggalkan lokasi acara. Namun, tim sukses Dimyati Natakusumah masih bertahan di lokasi acara. Mereka diduga kuat memberikan amplop putih kecil berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan kartu nama caleg Dimyati Natakusumah kepada jamaah yang hadir.
Tindakan yang dilakukan tim sukses Dimyati Center ini diindikasikan sebagai bentuk praktek politik uang kepada calon pemilih. "Dan sudah pasti melanggar aturan yang berlaku," kata Abdul Haris.