REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan mencoret calon anggota legislatif yang telah terpilih pada Pemilihan Legislatif 2014 jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye tahap akhir.
"Bagi calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih jika tidak melaporkan dana kampanye akan kena sanksi, sanksinya bisa berupa pembatalan dari anggota dewan," kata komisioner KPU Bantul, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Syahruudin, Kamis.
Menurut dia, penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye wajib bagi partai politik (parpol) peserta pemilu, dan caleg juga melaporkan yang rinciannya menjadi satu dengan berkas laporan dana kampanye parpol.
Batas akhir pelaporan dana kampanye tahap akhir, kata dia, sampai 24 April pukul 18.00 WIB, adapun yang dilaporkan adalah akumulasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye terhitung sejak tiga hari pascaditetapkan menjadi peserta pemilu, sampai tutup buku pada 17 April 2014.
Sementara itu, ditanya terkait sanksi yang diberikan kepada caleg tidak terpilih menjadi anggota DPRD jika tidak melaporkan rekening dana kampanye, ia mengatakan sesuai surat edaran (SE) KPU Nomor 261 tertanggal 3 April tidak ada sanksi yang harus diterima caleg.
"Dalam surat edaran KPU, sanksi berupa pembatalan diberikan kepada caleg yang terpilih. Akan berbeda halnya jika yang tidak melapor dana kampanye adalah caleg tidak terpilih, tidak bisa diberikan sanksi, karena memang sudah tidak terpilih," katanya.
Pihaknya mengakui regulasi tentang pelaporan dana kampanye tidak mengikat bagi semua caleg, bahkan pihaknya memperkirakan tidak menutup kemungkinan caleg yang tidak terpilih tidak akan menyerahkan laporan, mengingat tidak ada konsekuensi hukumnya.
"Kalau harapan saya semua parpol dan calegnya melaporkan rekening dana kampanye sesuai aturan itu, namun karena itu tadi, merasa tidak terpilih ya buat apa melaporkan, karena tetap saja tidak jadi," katanya.
Sementara itu, hingga Rabu (23/4) pihaknya baru menerima satu berkas laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tahap akhir yakni dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), sementara parpol lainnya baru sebatas konsultasi.
Beberapa parpol yang sudah konsultasi terkait pelaporan dana kampanye ke KPU, kata dia, di antaranya dari Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.
"Rata-rata mereka berkonsultasi mengenai bagaimana pengisian lampiran DK10 atau laporan akhir dana kampanye, berdasarkan pengalaman (laporan dana kampanye tahap awal) mereka menyerahkan mepet di hari terakhir," katanya.