Dua Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri) dan Ida Budhiati memberikan pemaparan dalam Uji Publik Peraturan KPU tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/3).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, Kamis (24/4) merupakan batas akhir penyerahan laporan akhir dana kampanye partai politik dan calon anggota DPD sebagai peserta pemilu 2014. KPU di setiap tingkatan akan menutup penerimaan laporan pada pukul 18.00.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, bagi parpol yang tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanyenya sesuai batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi. Sesuai UU Pemilu dan Peraturan KPU nmor 17/2014 peserta yang tidak menyerahkan laporan bisa dibatalkan keterpilihannya jika ditetapkan sebagai calon terpilih.
Setelah diterima KPU, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut akan diserahkan kepada kantor akuntan publik (KAP). Mereka yang akan memeriksa dan mengaudit selama 30 hari sejak laporan diterima dari KPU.
"Ada dua audit, pertama audit kepatuhan. Kedua audit untuk memaparkan fakta-fakta yang ditemukan dari laporan yang diserahkan," kata Ida di kantor KPU, Jakarta.
Setelah melewati proses pelelangan, ditetapkan 14 KAP yang ditunjuk untuk mengaudit laporan dana kampanye parpol dan calon anggota DPD.
Berikut daftar 14 KAP tersebut:
1. KAP Usman & Rekan, mengaudit laporan dana kampanye Partai Nasdem dan laporan dana kampanye calon anggota DPD Provinsi Aceh dan Jambi
2. KAP Yanuar & Riza, mengaudit PKB dan calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung
3. KAP Thomas, Blasius, Widartoyo & Rekan, mengaudit PKS dan calon anggota DPD Provinsi Jawa Barat dan Papua
4. KAP Teguh Heru & Rekan, mengaudit PDIP dan calon anggota DPD dari Provinsi Sumsel, Bengkulu, dan Lampung
5. KAP Abdulrahman Hasan Salipu, mengaudit Partai Golkar dan calon anggota DPD Provinsi Maluku, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan
6. KAP Drs Henry & Sugeng, mengaudit Partai Gerindra dan calon anggota DPD Provinsi Jateng dan NTT
7. KAP Sardjono Budi Sudharnoto, mengaudit Partai Demokrat dan calon anggota DPD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Mlauku Utara, dan Gorontalo
8. KAP Sriyadi,Elly & Rekan, mengaudit laporan PAN dan calon anggota DPD dari Jatim dan Kalimantan Barat
9. KAP Jojo Sunarjo & Rekan, mengaudit laporan dari PPP dan calon anggota DPD dari Bali dan Papua Barat
10. KAP Made Sudarma, Thomas & Dewi. Mengaudit laporan dari Partai Hanura dan calon anggota DPD dariNTB dan Sulawesi Selatan
11. KAP Erfan & Rakhmawan mengaudit Partai Bulan Bintang dan calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara
12. KAP Wisnu B Soewito & Rekan. Mengaudit laporan PKPI dan calon anggota DPD dari Sulawesi Tengan dan Sulawesi Barat
13. KAP Drs Abror mengaudit laporan dana kampanye calon anggota DPD dari Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta
14. KAP Junaedi, Chairul & Subyakto. Mengaudit laporan dana kampanye calon anggota DPD dari Provinsi Banten, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara. n Ira Sasmita