REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menyerahkan laporan dana kampanye tahap akhir kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dana penerimaan dan pengeluaran PPP diketahui mencapai Rp 157 miliar.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Isa Muchsin mengatakan, dana kampanye partai berlambang Kabah itu terbilang kecil jika dibandingkan partai lain.
"Kami dari DPP PPP menyerahkan dana kampanye jumlahnya sederhana bagi PPP sekitar Rp 157 miliar. Itu pemasukan dan pengeluaran," kata Isa di kantor KPU, Jakarta, Kamis (24/4).
Dana kampanye tersebut, lanjut Isa, sebagian besar berasal dari sumbangan caleg PPP yang sudah berada di DPR atau caleg petahana. Jumlah yang diberikan 38 caleg petahana, menurutnya bervariasi sesuai dengan kemampuan masing-masing.
"Sumbangan dari para anggota legislatif di DPR 38 orang, dari caleg mereka lapor sesuai kemampuan masing-masing, nanti kita lihat dengan dana segitu berapa dapat kursinya," ujarnya.
Selain itu, sumber dana berasal dari kas parpol. Semua dana masuk, telah digunakan selama pileg. Sehingga dalam rekening dana kampanye PPP tidak ada lagi dana tersisa.
Pengeluaran kampanye terbesar digunakan untuk biaya iklan kampanye dan sosialisasi melalui kampanye terbuka. Dana kampanye juga dikeluarkan untuk pembuatan atribut dan alat peraga kampanye.
"Pengeluaran paling besar untuk media cetak dan sosialisasi," jelas Isa.