REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Hingga Kamis (24/4) sore, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Bali masih menunggu laporan dana kampanye masing-masing parai politik peserta pemilu. Namun kata Ketua KPU Propinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, pihaknya baru akan memplenokannya sekitar 20.00 wita.
"Memang sedang kami tunggu kedatangan pengurus parpol untuk melaporkan dana kampanyenya," kata Wiarsa.
Kepada Republika di Denpasar, Kamis (24/4), Wiarsa mengatakan, piaknya sudah menunjuk enam orang akunta publik untuk menerima laporan masing-masing partai. Dengan demikian sebutnya, maka laporan yang dibuat partai benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga Kamis sore sebut Wiarsa, memang belum ada partai yang melaporkan penggunaan dana kampanyenya. Namun karena rapat pleno baru akan dilangsungkan Kamis malam, KPU Bali masih tetap menerima jika ada parpol yang tiba-tiba datang melaporkan penggunaan dana kampanye.
Mengenai kemungkinan adanya parpol atau peserta pemilu yang tidak datang melaporkan dana kampanye, Wirsa menyatakan tidak mau berandai-andai. Namun bila mengacu pada peraturan yang ada sebutnya, maka parpol bisa kena sanksi berat. "Kemenangan atau perolehan suara mereka bisa dianulir," kata Wiarsa.