REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Provinsi Lampung menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah dengan beberapa calon anggota legislatif daerah ini.
"Temuan ini akan kita kawal hingga ke polisi dan PPATK agar segera menindaklanjuti, sehingga dugaan tindak pidana korupsi ini dapat diungkap untuk menegakkan hukum dan tidak mencederai politik yang demokratis," ujar Sekjen JPK Lampung, Feri Hendri Jaya, di Bandarlampung, Kamis.
Menurut dia, tindakan tersebut sudah selayaknya diangkat ke permukaan, karena dapat mengganggu proses demokrasi serta tindakan pelanggaran hukum berupa praktik suap atau tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara Pemilu 2014.
"Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari salah seorang sopir pribadi Ketua KPU Lampung Tengah yaitu pembukaan rekening pada Bank Mandiri yang dipergunakan sebagai alat transaksi politik uang itu," katanya.
Saat ini, ia melanjutkan, saksi tersebut masih dalam pengamanan agar tidak menjadi sasaran atas tindakannya yang melaporkan peristiwa tersebut.
"Intinya, kami akan mengusut permasalahan ini hingga ranah hukum, karena tidak menutup kemungkinan hal serupa bisa saja terjadi di daerah lain," ujar Feri lagi.
Ia melanjutkan, sopir yang berinisial HA itu telah memberikan pernyataan di atas meterai sebagai ungkapan rasa bersalahnya atas proses pemilu yang dicederai dengan adanya praktik suap menyuap antara penyelenggara dengan beberapa caleg di daerah tersebut.
Apalagi, ia menegaskan, tindakan ini tergolong masif dan terstruktur, sehingga tidak mudah untuk mengungkap secara kasat mata tanpa adanya aduan dari pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan salinan rekening koran tertera beberapa nama caleg yang telah melakukan pengiriman dana ke rekening tersebut.
Informasi dari beberapa caleg itu, ia menyebutkan, tertera nominal sebesar Rp50 juta yang diduga sebagai uang muka atau tanda jadi.