Home >> >>
Di Kudus, Pengeluaran Kampanye PKPI Hanya Rp 1,8 Juta
Jumat , 25 Apr 2014, 03:02 WIB
Ibu-ibu peserta kampanye terbuka Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di GOR Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (17/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencatat, Gerindra sebagai partai dengan pengeluaran dana kampanye paling besar.

"Berdasarkan laporan dana kampanye dari 12 parpol peserta pemilu 2014 di Kabupaten Kudus, pengeluaran Gerindra untuk kampanye mencapai Rp 1.578.692.400," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus, Moh. Khanafi, di Kudus, Kamis (24/4).

Sementara, kata dia, dana yang diterima partai tersebut sebesar Rp 1.578.742.400. Pengeluaran terbesar kedua, yakni dari PKB sebesar Rp 1.496.705.850. Sedangkan pemasukannya juga hampir sama.

Pengeluaran terbesar ketiga, yakni dari Partai Demokrat sebesar Rp 897,96 juta, disusul Partai Hanura Rp 736,078 juta, dan PKS sebesar Rp 718,78 juta.

Sementara pengeluaran paling kecil, kata dia, berasal dari PKPI, hanya Rp 1,8 juta. Sedangkan pemasukannya sebesar Rp 1,9 juta.

Ia mengatakan, Partai Gerindra, PKB, PAN dan PBB menyampaikan laporan dana kampanye lebih awal pada 23 April 2014.

Selanjutnya, disusul parpol lainnya. Seperti Nasdem, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan PKPI.

Laporan dana kampanye yang terakhir diterima dari PKPI pada Kamis sekitar pukul 17.35 WIB. Meski pun PKPI tidak mendapatkan kursi di DPRD Kudus. "Batas terakhir penyampaian laporan maksimal hari ini (24/4) sekitar pukul 18.00 WIB," ujarnya.

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar