Home >> >>
KPU Depok tak Mau Tangani Dugaan Kecurangan Rekapitulasi
Jumat , 25 Apr 2014, 13:18 WIB
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Depok tak mau ambil pusing soal dugaan kecurangan penghitungan suara di wilayahnya. Mereka hanya berpegang pada aturan KPU, sekalipun dugaan kecurangan kuat terjadi.

Komisioner KPU Depok, Nurhadi mengatakan sesuai Peraturan KPU No. 27 tahun 2013 pasal 45, KPU Depok tidak memiliki wewenang untuk membuka kembali data C1 dan juga bukan menghitung atau mencocokkan kembali data C1 dengan data D1 atau Da1. KPU Depok hanya mengacu pada data Da1 yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Harusnya pada saat penghitungan di PPS sudah dikawal oleh saksi partai maupun caleg, jika menemukan pelanggaran segera laporkan kepada kami biar kami cepat intervensi, tapi kalau sudah pleno dan disahkan oleh PPS dan PPK seperti ini, kami tidak bisa membatalkan karena acuan kami adalah data Da1 yang dikeluarkan PPK," kata Nurhadi, Jumat (25/4).

Ketua Panwaslu kota Depok Sutarno mengatakan panwaslu tidak bisa menyikapi terlalu jauh sebelum ada laporan resmi tertulis yang masuk kepada mereka.

"Segera laporkan kepada kami dilengkapi dengan data-data dan bukti yang kuat, dan jika terbukti nantinya, jangankan PPS, PPK bahkan caleg dan KPU Depok juga bisa dikenakan sanksi karena ini merupakan bagian pelanggaran pidana pemilu yang dapat dihukum penjara,'' tegas Sutarno.

Redaktur : Joko Sadewo
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar