REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 35 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Pencoblosan ulang direncanakan akan dilangsungkan Sabtu (26/4) besok.
"Besok baru akan diselenggara PSU di 35 TPS. Ini menyusul rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jakarta, Jumat (25/4).
Sebelumnya, lanjut Husni, Bawaslu pusat memang sudah merekomendassikan PSU dilakukan di sleuruh TPS di Nias Selatan. Yakni di 1.085 TPS. Namun, rekomendasi tersebut baru diterima KPU pada Kamis (23/4) sore kemarin. Sehingga untuk sementara KPU baru memastikan PSU dilaksanakan di35 TPS saja.
Menurut Husni, untuk membahas apakah PSU dilakukan di seluruh TPS, KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu. Apakah memang pencoblosan ulang memang harus dan memungkinkan untuk dilakukan di seluruh TPS. Mengingat tahapan rekapitulasi suara tingkat nasional akan dimulai besok.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan telah memberi rekomendasi PSU untuk seluruh TPS di 31 kecamatan di Kabupaten Nias Selatan. Panwaslu menilai ada praktik manipulasi suara dan tak sesuai prosedur pada seluruh TPS di wilayah itu.
"Kemungkinan pemungutan suara ulang di 31 kecamatan. Kita akan merekomendasikan ke KPU. Kemarin saya ke Nias Selatan, Ketua KPU (Kabupaten Nias Selatan) tidak dipercaya oleh masyarakatnya," kata Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak.
Berdasar hasil pengawasan Panwaslu, didapatkan pemungutan suara di semua TPS menyalahi aturan. Hanya sebagian kecil kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang memberikan formulir C1 kepada pengawas pemilu.
Bawaslu juga menemukan sejumlah kejanggalan seperti formulir C1 dicoret-coret, jumlah suara sah dan tidak sah melampaui pemilih yang menggunakan hak suara di TPS, jumlah surat suara untuk DPR, DPD, DPRD, tidak sama.