REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional Sabtu (25/4) besok. Namun hingga hari ini, KPU masih menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
Meski begitu, KPU memastikan tahapan rekapitulasi nasional tidak akan terganggu oleh PSU tersebut. Pemenangan hasil pemilu legislatif tetap akan dilakukan KPU sesuai jadwal yang ditentukan dalam peraturan KPU.
"Tidak (akan mundur) kami akan buat semua selesai tepat pada jadwalnya dan ditetapkan 9 Mei. Rekapitulasi dari tanggal 26 April sampai tanggal 6 Mei, " kata Komisioner KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Jumat (25/4).
Menurut Arief, berdasarkan rekomendasi pengawas pemilu, PSU harus diselenggarakan PSU di tiga kabupaten. Yakni di Kabupaten Sampang (Jawa Timur) di 19 TPS. Kemudian di Kabupaten Nias Selatan (Sumatera Utara) di 35 TPS, dan Kabupaten Pamekasan (Jawa Timur ) di tiga TPS.
Pencoblosan ulang, lanjut Arief, dilakukan karena berbagai alasa. Di Sampang, PSU harus dilakukan karena pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai prosedur. Saat Panwaslu Sampang merekomendasikan PSU, seluruh KPPS di 19 TPS mengundurkan diri.
Sementara PSU di Pamekasan dilakukan karena ketika rekapitulasi dilakukan di tingkat provinsi ternyata terdapat ketidaksesuaian data pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan.
PSU di Nias Selatan dilakukan karena panwaslu menemukan pelanggaran saat pemungutan suara di 35 TPS. Ada indikasi kecurangan dilakukan KPPS dengan peserta pemilu.