REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar Kalimantan Timur, Amir P Ali, akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK) terkait hilangnya ribuan suaranya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Sedikitnya, 2.700 suara saya hilang di wilayah Kutai Kartanegara dan masalah ini akan saya bawa ke ranah hukum yakni akan mengajukan gugatan ke MK," katanya di Samarinda, Sabtu.
Materi gugatan yang akan diajukan ke MK itu kata calon anggota legislatif untuk DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara dan Kutai Barat itu yakni, pencurian suara.
"Secepatnya, kami akan ajukan ke MK. Materinya terkait hilangnya sedikitnya 2.700 suara saya di Kabupaten Kutai Kartanegara dan yang harus bertanggung jawab adalah penyelenggara pemilu. Kami hanya ingin agar pemilu berjalan jujur dan adil dan berharap, pelaku pencurian suara itu didiskualifikasi," kata Amir P Ali yang juga mantan Ketua KNPI Kaltim tersebut.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Bidang Tani dan Nelayan itu mengakui, walaupun kehilangan suaranya itu tidak berdampak signifikan terhadap perolehan suara untuk bisa duduk di DPRD Kaltim.
Namun ia berharap melalui gugatan ke MK tersebut, dapat menjadi pembelajaran bagi calon anggota legislatif lainnya yang juga kehilangan suara.
"Saya tidak punya target, sebab walaupun suara saya yang hilang itu bisa kembali, tetapi tidak akan berpengaruh pada perolehan suara saya dan tidak mencukupi untuk duduk di DPRD Kaltim. Saya hanya ingin agar pemilu berjalan jujur dan adil sehingga akan menghasilkan anggota dewan yang betul-betul berkualitas," ujarnya.
Namun, katanya, bagaimana mau berkualitas jika caranya tidak jujur, apalagi dengan mencuri suara orang. Jadi gugatan ke MK itu dimaksudkan agar caleg curang tersebut didiskualifikasi.
Sementara, salah seorang anggota Biro Hukum DPD Partai Golkar Kaltim Arifuddin mengatakan, akan segera mengumpulkan dokumen terkait perubahan perolehan suara sebagai dasar pengajuan ke MK.
"Kami memiliki sejumlah dokumen yang akan menjadi dasar pengajuan gugatan ke MK terkait perubahan suara dari TPS hingga ke PPS. Kami mensinyalir, ada oknum terorganisir yang bermain untuk mengubah dan mengalihkan suara dari caleg tertentu. Inilah yang menjadi alasan kami untuk mengajukan gugatan ke MK," ujar Arifuddin.