Home >> >>
KPU Kaltim Berhentikan Komisioner Jadi Tersangka
Sabtu , 26 Apr 2014, 07:52 WIB
Aditya Pradana Putra/Republika
Pemilihan Umum (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, akhirnya memberhentikan komisioner KPU Kutai Timur berinisial Ha yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres setempat terkait kasus perubahan data perolehan suara.

"Terhitung sejak hari ini (Jumat) Ha yang telah ditetapkan tersangka tidak lagi menjadi Komisioner KPU Kutai Timur," ungkap Ketua KPU Kaltim Ida Farida di Samarinda, Sabtu.

Ia mengatakan, pemberhentian Ha sebagai komisioner KPU Kutai Timur itu mengacu pada surat edaran KPU Nomor 331 tahun 2014 yang menyebutka, jika penyelenggaran terindikasi melakukan kecurangan maka akan diberhentikan sementara.

"Karena statusnya sudah tersangka maka kami tinggal menunggu surat pemberhentian dari KPU pusat. Agar kinerja KPU Kutai Timur bisa berjalan maksimal, maka secepatnya akan segera dicarikan penggantinya," kata Ida Farida.

Dia mengatakan, tidak perlu dilakukan pemilu ulang, terkait kasus perubahan data perolehan suara yang dilakukan oknum komisioner KPU tersebut.

Menurut dia, tidak perlu dilakukan pemilu ulang sebab sudah diperbaiki melalui data asli dan juga data 'back up' Panwaslu. Itu yang kami gunakan sebab persoalan tersebut dari bawah yakni di tingkat TPS ke PPS.

"Saat ini, kami fokus untuk menyelesaikan rekapitulasi dulu sebelum semua diserahkan ke KPU pusat karena pada 28 April 2014 akan dilakukan rekapitulasi tingkat pusat," ungkap Ida Farida.

Selain memberhentikan Ha, kata Ida Farida, KPU Kaltim juga memberhentikan enam PPK (panitia pemilihan kecamatan) Sangatta Selatan.

Keenam PPK yang terdiri, seorang sekretaris dan lima anggota yang saat ini juga telah ditahan d Polres Kutai Timur itu diberhentikan karena diduga menerima suap Rp100 juta untuk mengubah perolehan suara calon anggota legislatif tingkat DPRD Kabpaten Kutai Timur.

Komisioner KPU Kutai Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan perubahan data perolehan suara pemilu legislatif 2014, setelah polisi menemukan sejumlah bukti termasuk uang tunai Rp40 juta, diduga pemberian dari sejumlah calon anggota legislatif.

Ha dijerat pasal 309 Undang-undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Mengingat dia petugas KPU, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari 4 tahun sehingga bisa dilakukan penahanan.

Selain uang tunai Rp40 juta yang berhasil disita dari ruang kerja Ha, pada penggeledahan yang berlangsung Rabu (23/4) itu juga berhasil menyita sebuah laptop yang berisi data perubahan perolehan suara serta sebuah telepon genggam.

Sebelumnya, polisi memeriksa lima komisioner KPU Kutai Timur, terkait adanya dugaan perubahan data perolehan suara pemilu legislatif 2014.

Pemeriksaan komisioner KPU itu dilakukan berdasarkan laporan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) bersama penegakan hukum terpadu (Gakumdu) pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WITA.

Pada laporan tersebut, Panwaslu bersama Gakumdu menyertakan bukti model DB1 dan sebuah laptop.

Panwaslu Kutai Timur juga melaporkan komisioner tertentu terkait perubahan data perolehan suara itu.

Modus perubahan data perolehan suara itu yang diduga dilakukan oknum komisioner KPU itu dilakukan dengan mengambil suara partai untuk kepentingan calon anggota legislatif tertentu.

Salah seorang komisioner KPU Kutai Timur berinisial Ha akhirnya mengaku mengubah data perolehan suara hasil pemilu legislatif dengan menerima imbalan uang Rp55 juta dari sejumlah calon anggota legislatif.

Redaktur : Julkifli Marbun
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar