REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilu legislatif 2014 resmi dimulai Sabtu (26/4) pagi ini. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
"Hari ini PSU di 35 TPS di Nias Selatan digelar," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantor KPU, Jakarta.
Menurut Husni, PSU tidak akan mengganggu proses rekapitulasi suara nasional. Tidak pula mengganggu jadwal pengumuman pemenang pileg yang dijadwalkan pada 9 Mei 2014 nanti. Hasil pemungutan suara di 35 TPS tersebut, akan direkpitulasi di KPU Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya diteruskan ke KPU Provinsi Sumatera Utara.
"Dari TPS langsung ke KPU Kabupaten, lalu ke KPU provinsi. Selanjutnya direkap nasional di KPU pusat," jelas Husni.
PSU digelar di Nias Selatan atas rekomendasi Panwaslu Nias Selatan. Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu, didapatkan pemungutan suara di semua TPS menyalahi aturan. Hanya sebagian kecil kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang memberikan formulir C1 kepada pengawas pemilu.
Bawaslu juga menemukan sejumlah kejanggalan seperti formulir C1 dicoret-coret, jumlah suara sah dan tidak sah melampaui pemilih yang menggunakan hak suara di TPS, jumlah surat suara untuk DPR, DPD, DPRD, tidak sama.