REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (26/4) baru akan dimulai. Namun, sebelum pembacaan rekapitulasi provinsi dilakukan, muncul protes dari saksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"DPD sangat dianaktirikan. Dari tadi kami tidak diberikan kesempatan memperkenalkan diri, tidak diberikan meja seperti saksi parpol," kata saksi sekaligus calon anggota DPD Provinsi Banten, Akhmad Haris.
Ia menyampaikan keberatannya setelah pimpinan rapat, Ketua KPU Husni Kamil Manik memberikan kesempatan saksi dari semua parpol peserta pemilu memperkenalkan diri. Namun, Husni tidak memberikan kesempatan yang sama kepada saksi calon anggota DPD.
Saksi dari parpol, menempati kursi dan meja yang telah ditandai. Sementara saksi calon anggota DPD duduk di kursi tanpa meja di belakang saksi parpol.
Menanggapi keberatan Akhmad, Husni meminta maaf. Sembari menjelaskan keterbatasa ruangan KPU untuk menampung dan peruntukan meja untuk semua saksi.
"Ruang kami terbatas, kami berharap semua difasilitasi. Karena ketetrbatasan ini kami harap maklum, maaf tidak disediakan mejanya. Karena ruang ini terbatas," ujar Husni.
Ketua Bawaslu, Muhammad yang juga hadir pada rapat pleno tersebut kemudian angkat bicara. Ia merekomendasikan agar saksi calon DPD yang ada di ruangan disesuaikan dengan presentasi dari provinsi yang dibahas.
"Kalau dilayani semua, waktu kita habis. Maka kami sarankan DPD yang provinsinya dibahas ditempatkan di kanan ruangan," kata Muhammad.
Ketika Husni menindaklanjuti saran Bawaslu, saksi calon DPD masih tidak bisa menerima. Mereka memilih keluar ruangan rapat. Semua saksi calon anggota DPD meninggalkan ruang rapat.
"Lebih baik keluar saja, enggak bener ini. Ini sudah dikriminatif," ujar Akhmad.