REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) walkout meninggalkan ruang sidang rapat pleno rekapitulasi suara nasional di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (26/4). Mereka sempat kembali masuk dan menyampaikan sikap dan mengancam tidak akan menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional tersebut.
"Setelah mengikuti tahapan pemilu kami menyatakan sikap atas nama seluruh calon DPD di seluruh provinsi. Jika tidak direspon, maka kami sepakat untuk walkout dan tidak menandatangani berita acara dengan penghitungan suara DPD dianggap tidak sah," ujar calon anggota DPD Provinsi Banten, Akhmad Haris mewakili calon dan saksi DPD di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu.
Mereka menyampaikan pernyataan sikap yang terdiri dari enam poin. Pertama, calon DPD di seluruh provinsi menyatakan protes ke KPU karena diskriminatif terkait berbagai tahapan proses pemilu. Kedua, bentuk diskriminasi antara lain pada saat penghitungan suara di TPS sampai provinsi tidak semua dapat berita acara lengkap dan hanya diberikan hasil suara saja.
Ketiga, minimnya sosialisasi kepada masyarakat tentang caleg DPD dalam tahapan pemilu. Empat, saksi DPD mendapat perlakuan yang tidak selayaknya dalam rapat pleno nasional dengan tidak diberikan meja khusus dan hanya ditempatkan di posisi belakang.
Kelima, saksi calon DPD mendesak agar diberikan hak dan kedudukan sama dengan saksi parpol. Sehingga meminta KPU dapat memfasiilitas proses rekap secara terpisah dengan parpol mengingat konteks kepentingan berbeda antara DPD dan DPR.
Keenam, jika tidak direspon, maka mereka sepakat untuk walkout dan tidak menandatangani berita acara. Sehingga penghitungan suara DPD dianggap tidak sah.
Ketua KPU Husni Kamil Manik yang menjadi pimpinan sidang mengatakan, persoalan ditandatangani atau tidak merupakan kewenangan saksi calon anggota DPD.
"Mau tanda tangan mau tidak bukan hak kami. Kami sudah mendengar rekomendasi Bawaslu, kebijakan kami sesuai rekomendasi Bawaslu. Kami yang mengelola forum dan kami mohon bapak-bapak keluar dari sini," kata Husni.
Atas rekomendasi Bawaslu, saksi calon anggota DPD yang berada dalam ruangan rapat hanya saksi dari provinsi yang hasil rekapitulasinya tengah dibacakan.