REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dapil Banten II Provinsi Banten belum disepakati peserta rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional. Lantaran diduga ada indikasi penggelembungan suara di beberapa kabupaten.
Indikasi penggelembungan suara di dapil Banten II meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah tercatat berbeda.
Jumlah yang digunakan 1.397.711, jumlah suara sah dan tidak sah 1.407.711. Menggelembung 10 ribu suara. Padahal, seharusnya jumlah surat suara yang digunakan sama angkanya dengan jumlah suara sah dan tidak sah dari pemilih.
Saksi sekaligus Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Ferry Mursyidan Baldan mempertanyakan keabsahan angka itu. Menurut dia, angka penggunaan surat suara yang berbeda itu tentu patut untuk dicurigai. "Angkanya 10 ribu bulat, tentu ini menjadi pertanyaan," kata Ferry.
Karena itu, Ferry meminta KPU Provinsi Banten melakukan pengecekan kembali. Serta berkoordinasi dengan KPU Kabupaten untuk mengklarifikasi data tersebut.
Ketua KPU Husni Kamil Manik selaku pimpinan rapat mengatakan, rekapitulasi suara Dapil Banten II ditunda. Setidaknya hingga KPU provinsi melakukan koordinasi untuk mengecek kembali jumlah suara sah dan tidak sah tersebut.
Sebelumnya, rekapitulasi suara dari Dapil Banten I, Provinsi Banten juga ditunda. Rapat pleno baru menyepakati hasil penghitungan suara dari provinsi Bangka Belitung, Dapil Bangka Belitung.