Home >> >>
Awal Mei, Calon DPRD Kabupaten Ditetapkan
Ahad , 27 Apr 2014, 05:34 WIB
beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, PAINAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menjadwalkan penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten itu dari hasil Pemilu 2014 pada 12 Mei 2014.

"Kita menjadwalkan setelah KPU pusat menetapkan hasil Pemilu 2014 secara nasional yakni 9 Mei 2014. Penetapan calon anggota DPRD kabupaten tersebut nantinya disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU kabupaten setempat, " kata Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar di Painan, Sabtu.

Sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2014, rekapitulasi dan penghitungan hasil Pemilu 2014 telah selesai dilaksanakan pada 21 April 2014.

Penetapan calon anggota DPRD kabupaten itu akan dilaksanakan di tempat yang sama dengan rekapitulasi dan penghitungan hasil Pemilu 2014 yakni di gedung olahraga Zaini Zein Painan kabupaten setempat.

"Tempat itu dianggap layak untuk melaksanakan kegiatan tahapan pemilu ini. Lokasi gedung itu luas sehingga mampu menampung banyak orang, " katanya.

Hasil rekapitulasi dan penghitungan suara Pemilu 2014 menunjukkan jumlah suara sah untuk DPRD kabupaten setempat sebanyak 230.644 atau 96,83 persen.

Partisipasi pemilih sebanyak 238.193 orang atau 73,71 persen dan jumlah pemilih sebanyak 323.149 orang.

Jumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) sesuai kecamatan yang dimiliki kabupaten itu sebanyak 15. Sementara panitia pemungutan suara (PPS) sebanyak 182 dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.219 unit.

Redaktur : Julkifli Marbun
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar