Home >> >>
Kasus Pelanggaran Panwaslu Segera Dilimpahkan ke DKPP
Ahad , 27 Apr 2014, 15:31 WIB
Tahta Aidilla/Republika
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau menyatakan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang Baharudin dalam waktu dekat dilimpahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Kami sudah memeriksanya. Hasilnya akan dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau Indrawan di Tanjungpinang, Minggu.

Selain Baharudin, kata dia, dua anggota Panwaslu Tanjungpinang lainnya, Muslim dan Aswin Nasution juga diperiksa dalam kasus yang sama. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang kemudian dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno, hanya Baharudin yang dilaporkan kepada DKPP.

Hal itu disebabkan Baharudin lebih berperan dalam menangani kasus pemindahan suara di internal Partai Hanura Tanjungpinang. Kasus itu mencuat setelah Reni, caleg Tanjungpinang daerah pemilihan Bukit Bestari melaporkan sekitar 300 suara miliknya di tempat pemungutan suara di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti dipindahkan kepada caleg nomor urut I partai itu.

Baharudin bertugas menangani permasalahan itu, namun sampai batas waktu ditentukan, berkas kasus itu tidak dilimpahkan kepada pihak kepolisian sehingga kadaluwarsa. Selain itu, Baharudin sempat diduga membawa seluruh barang bukti.

Baharudin juga dilaporkan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam masalah itu di salah satu resor di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Karena itu, dia diperiksa agar diperoleh fakta apakah benar melanggar kode etik atau tidak.

"Kami juga melaporkan tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tanjung Ayun Sakti kepada DKPP," ungkapnya.

Sidang kode etik DKPP akan dilaksanakan di Tanjungpinang. Kemungkinan sidang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kepri.

DKPP akan mengeluarkan keputusan terhadap kasus itu. Selain itu juga memberikan rekomendasi kepada Bawaslu Kepri terkait hal-hal yang harus dilaksanakan.
"Rekomendasi itu tentunya untuk perbaikan kinerja perangkat pengawas pemilu," ujarnya.

Selain itu, terkait tindak pidana yang diduga dilakukan Baharudin dan anggota PPS Tanjung Ayun Sakti masih dilakukan pembahasan lebih mendalam oleh Centra Penegakan Hukum Terpadu. Pihak penegak hukum masih mengumpulkan barang bukti dan melakukan kajian.

"Reni akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi keterangan di DKPP maupun di penegak hukum," ungkapnya.

Redaktur : Julkifli Marbun
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar