Home >> >>
Diduga Terima Gratifikasi, Rekening Anggota KPU Diminta Diperiksa
Ahad , 27 Apr 2014, 16:00 WIB
beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Wawan, pelapor dugaan gratifikasi terhadap oknum anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meminta agar rekening oknum tersebut diperiksa.

"Pemeriksaan rekening untuk memperkuat bukti penerimaan uang yang disebutkan dalam masalah ini. Siapa tahu ada lagi dana dari yang lain. Saya meminta Bawaslu menyelidiki masalah ini secara serius," ucap Wawan di Sampit, Minggu.

Seperti diketahui, Wawan melaporkan anggota KPU Kotim, Abdul Hafiz dengan dugaan gratifikasi. Dalam isi laporan Wawan ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalteng pada 24 April lalu, Hafiz dituding menerima sejumlah uang dari seorang calon anggota legislatif DPRD Provinsi Kalteng menjelang pemilu legislatif lalu.

Caleg dari Partai Gerindra yang masih kerabat Wawan tersebut kemudian merasa dirugikan karena tidak berhasil terpilih menjadi anggota dewan padahal dia mengaku telah menyerahkan sejumlah uang, yang totalnya disebutkan mencapai Rp1,2 miliar.

Wawan meminta masalah ini diusut dan diproses hingga tuntas sesuai aturan hukum. Dia yakin dengan laporan yang disampaikannya karena mengaku mengantongi cukup bukti kuat terkait masalah itu.

Selain kepada Bawaslu Provinsi Kalteng, masalah tersebut juga sudah disampaikannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dan pihak terkait untuk menjadi perhatian.

"Saya belum melaporkan masalah ini ke polisi karena masih menunggu bagaimana hasil proses di Bawaslu Provinsi Kalteng dulu. Setelah ada hasilnya, baru langkah selanjutnya akan diambil," ujar Wawan.

Ditanya lebih lanjut tentang kemungkinan apakah praktik terlarang ini juga mengarah pada anggota KPU Kotim lainnya, Wawan mengaku belum melihat ada indikasi itu. Namun terkait kemungkinan apakah ada caleg lain yang terkait praktik serupa, dia tidak menampiknya.

Sementara itu, Abdul Hafiz dikabarkan sedang berada di Palangka Raya untuk memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Kalteng yang meminta klarifikasi lebih lanjut terkait laporan masalah itu.

Ketua KPU Kotim, Sahlin dan anggota KPU lainnya tampak enggan berkomentar terkait masalah ini. Mereka mengaku tidak tahu tentang masalah ini dan belum mendapat penjelasan dari Hafiz.

Redaktur : Julkifli Marbun
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar