REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat telah menerima sekitar 80 kasus aduan terkait pelanggaran Pemilu 9 April 2014.
"Jumlah pelanggaran yang masuk ke Bawaslu mencapai 80 kasus, baik temuan maupun aduan. Dari sekian kasus tersebut, kami sudah menuntaskan 48 kasus," kata Ketua Bawaslu Sulbar, Busran Riandhy di Mamuju, Minggu.
Menurutnya, persoalan yang melilit proses tahapan Pemilu tersebut mencakup gugatan antar partai politik maupun persoalan internal parpol.
"Ada gugatan antar internal parpol dan begitupun masalah antar parpol. Saat ini, laporan itu tak mungkin lagi dikeluarkan rekomendasi pelaksanaan pemungutan ulang karena tahapan pemilu mesti jalan," katanya.
Hanya saja, kata dia, jika ada kasus yang dianggap perlu ditindaklanjuti maka bisa ditempuh melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Busran mengatakan, jika dicermati kasus yang terjadi selama ini maka bukan tidak mungkin ada daerah yang harus melaksanakan Pemilu ulang.
"Ada beberapa kasus besar yang perlu dicermati. Makanya, parpol yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya gugatan ke MK," saran Busran.