REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hujan protes terjadi di hari ke dua rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil hitung suara parpol dan suara caleg DPR dan DPD 2014. Protes keras terutama ditujukan untuk KPU Provinsi Lampung. Protes karena adanya inkosistensi angka jumlah pengguna hak pilih untuk DPR dan DPD.
Terungkap dalam sidang terbuka itu, selisih angka mencapai 881 ribu. Saksi PDI Perjuangan Fredelina Tio Sitorus meminta agar sidang pleno pimpinan Ketua KPU Husni Kamil Manik menunda pengesahan perolehan suara pileg untuk provinsi tersebut.
Dikatakan Tio, perbedaan jumlah pengguna hak pilih untuk DPR dan DPD bisa memicu perselisihan. PDI Perjuangan curiga, hasil rekapitulasi paparan penyelenggara pemilu setempat penuh kecurangan.
"Suara ini adalah persoalan hak. Jangankan seribu, ada satu pemilih pun (yang tidak terhitung) adalah pelanggaran," kata dia ketika menanggapi presentasi perolehan suara pemilu oleh KPU Lampung, di Jakarta, Ahad (27/4).
Proses rekapitulasi suara nasional hasil pemilu dilaksanakan terbuka. Setelah, Sabtu (26/4) KPU sudah melaksanakan rekapitulasi hasil suara babak pertama, namun, baru satu wilayah pemilihan yang dinyatakan sah, yakni untuk wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Sementara, untuk rekapitulasi suara pemilih dari luar negeri, Provinsi Jambi dan Banten, mengalami deadlock. Sedangkan pada hari kedua kali ini, rapat pleno KPU menjadwalkan merekap empat wilayah pemilihan. Antara lain, Provinsi Lampung, dan Gorontalo, serta Kalimantan Barat dan Jawa Barat.
Sidang kedua kali ini, dimulai sekira pukul 10:30 WIB. Ketua KPU membuka sidang pertama, dengan menghadirkan KPU Lampung. Usai pemaparan, hujan interupsi dan protes akan hasil rekapitulasi dari komisioner daerah membuat pejabat penyelenggara pemilu daerah itu mendapat kecaman dari para saksi parpol dan bahkan oleh Bawaslu.
Percekcokan tajam sempat terjadi, ketika saksi dari partai PDI Perjuang itu mendesak penjelasan akurat dari komisoner KPU Lampung tentang angka pengguna hak pilih DPR dan DPD. Namun, tanya tersebut dijawab oleh salah satu anggota komisioner KPU Lampung, "Jumlah pengguna hak pilih untuk Lampung adalah berdasar dari jumlah surat suara terekap."
Jawaban tersebut, bukan saja membuat saksi PDI Perjuangan marah tapi juga mengundang protes dari saksi parpol yang lain. Saksi dari Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan rekapitulasi KPU Lampung cacat hukum. Sebab dasar hitung perolehan suara tidak akurat. Itu terbukti dengan tidak sama antara jumlah pengguna hak pilih DPR dan DPD.
Ungakapan Ferry, juga dibenarkan oleh saksi Partai Hanura, Miriam S Haryani. Dia memaparkan, di Lampung II, persisnya di Kabupaten Lampung Tengah dan Mesjui, formulir C1 baru terdata sekira 22 persen.
Miriam mengungkapkan, tidak lengkapnya pendataan formulir C1 itu karena setelah ditelusuri di internal partainya ternyata Ketua KPU setempat dinyatakan sebagai pelanggar pidana. "(Ketua KPU) Penyelenggara pemilu di sana sudah ditetapkan sebagai buron," terang dia.
Bukan itu saja, ungkap dia, di Lampung II tercatat jumlah DPT sebanyak 2.285.583. Namun, yang dipresentasikan di KPU berubah menjadi 2.320.673. "Dari mana angka 188.760 itu," tanya Miriam kepada forum.
Pertanyaan serius pun diutarakan oleh Komisioner Bawaslu Nasrullah. Kata dia, KPU Lampung harus memastikan angka jumlah pengguna hak pilih tersebut. Catatan resmi yang Bawaslu terima pun memberi angka tak konsisten. Nasrullah menjelaskan, mestinya jumlah pengguna hak pilih untuk DPR dan DPD itu sama.
Nasrullah, dalam catatannya menerangkan DPT Lampung untuk dua wilayah pemilihan dari presentasi KPU Lampung, untuk suara DPR mencapai dikatakan setotal 5.877.260. Namun, angka total pengguna hak pilih untuk suara DPD hanya sejumlah 4.995.884
"Ini ada indikasi mark-up suara untuk suara DPR, atau bisa ada penyusutan suara untuk DPD. Tapi, ini memang nggak akurat dan nggak konsisten," ujar dia.
Bawaslu, dalam rekomendasi langsungnya, menyatakan, agar pimpinan KPU menunda pengesahan perolehan suara untuk Provinsi Lampung, dan melakukan penghitungan suara ulang (PSU).
Husni, sebagai pimpinan sidang menjawab desakan tersebut. Namun, desakan untuk melakukan hitung suara ulang seperti dimintakan banyak pihak tidak dia penuhi. Karena persoalan di KPU Lampung kali ini hanya persoalan tidak akuratnya data pengguna hak pilih.
Menurutnya, itu tidak memaksa adanya PSU. "KPU Lampung agar memperbaiki angka pastinya saja. Dan itu, harus lewat sidang pleno ulang di (KPU) provinsi," ujar dia. Dia menambah-kan, proses rekapitulasi hasil suara nasional, harus tuntas seluruhnya sampai 4 Mei mendatang.