Seorang pria melintas di depan ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara Pemilu DPR & DPD tahun 2014 di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Ahad (27/4). (Republika/Yasin Habibi)
REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Para anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di enam kecamatan Kabupaten Cianjur terancam terkena sanksi pidana. Pasalnya, puluhan anggota PPK ini diduga melakukan penggelembungan suara pada pemilu 2014 lalu.
Enam PPK itu yakni di Kecamatan Cidaun, Leles, Warungkondang, Karangtengah, Cilaku, dan Cianjur.
"Ada 21 laporan kecurangan pemilu yang dilaporkan termasuk yang diduga dilakukan anggota PPK," ujar anggota Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu-red) Kabupaten Cianjur, Saepul Anwar kepada wartawan, Ahad (27/4).
Laporan tersebut sebagian besar terkait penggelembungan suara yang merugikan para caleg maupun partai tertentu.
Bila terbukti ada kecurangan, maka para anggota PPK yang melakukan pelanggaran akan dijerat hukuman empat tahun penjara. Hal ini merujuk pada Undang-Undaang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pileg. Namun, penindakan ini harus didasarkan pada sejumlah bukti.
Di samping penggelembungan suara, ujar Saeful, kasus lainnya yang ditangani adalah money politic.
"Pemeriksaaan kasus kecurangan ini diupayakan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan undang-undang," terang dia, yang juga Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur.