Home >> >>
Hari Ketiga, KPU Rekapitulasi Suara 5 Provinsi
Senin , 28 Apr 2014, 12:18 WIB
Seorang pria melintas di depan ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara Pemilu DPR & DPD tahun 2014 di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Ahad (27/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekapitulasi penghitungan suara pileg 2014 tingkat nasional memasuki hari ketiga, Senin (28/4). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan rekapitulasi suara dari lima provinsi, yakni Bengkulu, DKI Jakarta, Bali, Sumatra Barat, dan Kalimantan Tengah.

"Hari ini rekapitulasi dari Provinsi Bengkulu, DKI Jakarta, Bali, Sumbar. Kalau waktunya cukup, dilanjutkan Kalteng," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik selaku pimpinan rapat pleno.

Rekapitulasi dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner KPU, Bawaslu, dan saksi dari semua partai politik peserta pemilu. Rekapitulasi telah dimulai Sabtu (26/4). Namun, KPU baru mengesahkan suara dari tiga provinsi. Yaitu Bangka Belitung Dapil Babel, Kalimantan Barat Dapil Kalbar, dan Gorontalo Dapil Gorontalo. 

Pengesahan hasil rekapitulasi dari beberapa provinsi ditunda karena masih ditemukan sejumlah masalah. Seperti tiga dapil dari Provinsi Banten, satu dapil Provinsi Riau, dan seluruh dapil dari Provinsi Jabar dan Lampung.

Hasil rekapitulasi akan ditetapkan mulai 6 hingga 7 Mei. Selanjutnya, KPU menetapkan hasil pemilu nasional paad 9 Mei. Termasuk npenetapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen.  

Sementara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR serta DPD dijadwalkan dari 11 sampai 17 Mei 2014.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar