Seorang pria melintas di depan ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara Pemilu DPR & DPD tahun 2014 di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Ahad (27/4). (Republika/Yasin Habibi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara nasional sejak Sabtu (26/4) lalu hingga saat ini baru mengesahkan suara dari tiga provinsi. Yakni Bangka Belitung Dapil Babel, Provinsi Kalimantan Barat Dapil Kalbar, dan Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo.
Sementara suara dari enam provinsi lainnya yang sudah dibacakan ditunda pengesahannya karena keberatan dari saksi partai politik. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, repat pleno memutuskan menunda pengesahan suara nasional dari Provinsi Riau, Dapil Riau. Kemudian, tiga dapil dari Provinsi Banten. Seluruh dapil dari Provinsi Jawa Barat. Seluruh dapil dari Provinsi Lampung.
Rapat pleno juga menunda pengesahan suara dari Provinsi Bengkulu. Dan seluruh dapil dari Provinsi DKI Jakarta.
Banyaknya interupsi dan keberatan saat rapat pleno tingkat nasional, menurut Ferry, harusnya tidak terjadi lagi karena bisa diselesaikan sebelumnya saat rekapitulasi tingkat provinsi. Namun, dia menduga saat rekapitulasi berjenjang terjadi di bawah banyak caleg maupun partai politik yang hanya fokus memperhatikan perolehan suara. Sementara hal-hal yang sifatnya administratif tidak terlalu diperhatikan.
"Dari setiap tingkatan orang-orang lebih concern sama raihan suara. Hal-hal lain kayak jumlah pemilih, surat suara tidak terperhatikan. Nah, pas di pusat baru ketahuan," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/4).
Karena itu, menurut Ferry, tidak heran saat rapat pleno tingkat nasional banyak keberatan. Baik tentang penulisan berita acara dan hal-hal administrasi lainnya disampaikan saksi parpol. Lantaran saat rekap berjenjang dari desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi hal tersebut tidak mereka perhatikan.