REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Daerah Lampung telah menerima tujuh laporan tentang pelanggaran pemilu dari Badan Pengawas Pemilu Lampung.
"Kami telah menerima tujuh laporan pelanggaran pemilu tentang pelaksanaan dan penghitungan suara," kata Dirkrimum Polda Lampung Kombes Purwocahyoko, di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan bahwa laporan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), antara menyangkut penggelembungan suara yang terjadi di daerah tersebut.
Sejumlah daerah yang dilaporkan terjadi penggelembungan suara yakni Tulangbawang, Lampung Barat, Tulangbawang Barat dan Way Kanan.
Dia mengungkapkan bahwa di salah satu empat daerah tersebut, terjadi dua pelanggaran. Namun dia tidak bersedia merincikannya, ditakutkan akan mengganggu jalannya penyidikan.
"Bukan hanya itu, sudah ada lima kanit yang melaporkan ke saya bahwa terjadi pelanggaran pemilu di wilayah hukumnya dan telah dilakukan penyidikan," kata dia.
"Bentuk pelanggarannya beragam, mulai dari penggelembungan suara, politik uang, dan gratifikasi terhadap petugas penyelenggara pemilu," katanya.