Seorang pria melintas di depan ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara Pemilu DPR & DPD tahun 2014 di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Ahad (27/4). (Republika/Yasin Habibi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk selesaikan proses rekapitulasi suara hasil pileg tepat waktu. Kalau memang ada data yang dinilai tidak memungkinkan untuk diterima pusat, maka akan dikembalikan ke daerah.
Ketua KPU, Husni Kamil Malik mengatakan, perhitungan suara akan tetap berlangsung selama data yang dipaparkan jelas. Ia optimistis proses tersebut tidak akan memakan waktu hingga melewati batas penetapan hasil pileg.
"Sebab ini kan persoalan administrasi, bukan sengketa perolehan suara. Jadi optimis selesai tepat waktu," kata Husni kepada Republika di Kantor KPU, Kamis (1/5).
Karenanya, ia menyatakan, tak akan ada sanksi pidana terhadap terhadap para komisioner KPU kalau rekapitulasi tak selesaikan sesuai jadwal. Sebab, KPU punya komitmen untuk menyelesaikan perhelatan nasional ini.
Hingga saat ini, ada sembilan daerah yang sudah disahkan. Antara lain, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Sumetera Barat, Gorontalo, NTB, dan Sulawesi Tengah. Sedangkan yang masih Jabar, Jateng, DIY, Lampung, Bengkulu, Aceh, DKI Jakarta, Banten, Riau dan Sulawesi Tenggara.
Anggota Bawaslu, Daniel Zuhron menambahkan, sudah memikirkan potensi telatnya hasil rekapitulasi suara. Apalagi, KPU dan Bawaslu selalu berkordinasi mencari solusi atas masalah itu. Selama masa penundaan pun ada komunikasi bagaimana menyiasatinya.
"Saya sendiri sebenarnya tidak bisa memprediksi kalau ini akan telat. Adanya sanksi pidana, itu kan kalau tidak ada tanda tangan. Sedangkan Bawaslu akan tanda tangan kalau semuanya jelas,” ujar Daniel.
Dia menambahkan, lambannya proses rekapitulasi karena KPU dan Bawaslu sama-sama memikirkan integritas hasil pemilu. Yaitu dengan mencermati data dan penjelasan dari daerah agar dapat menyaring persoalan yang dinilai dapat menjadi masalah ke depan.
Untuk mempercepat proses tersebut, lanjutnya, KPU Provinsi harus mempersiapkan data yang komprehensif. Termasuk alasan atas kekurangan yang ada.
"Ada juga daerah yang cepat dan bisa langsung disahkan. Kondisi ini tidak bisa mewakili secara keseluruhan," kata dia.