REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional dari Provinsi Jawa Timur terpaksa diundur. Lantaran masih dilakukan rekapitulasi ulang di 1.794 TPS di Kabupaten Pasuruan.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, rekapitulasi suara dari seluruh daerah pemilihan (dapil) Provinsi Jatim dijadwalkan pada gelombang kedua, atau Jumat (2/5) ini.
"(KPU) Provinsi Jatim terpaksa di gelombang ketiga. Tadinya Jatim dijadwalkan di gelombang kedua sampai 2 Mei, tetapi ternyata tidak bisa karena ada rekomendasi untuk dilakukan rekapitulasi ulang di Pasuruan," kata Arief, di kantor KPU, Jakarta, Jumat
(2/5).
Menurut Arief, rekapitulasi nasional Provinsi Jatim akan disamakan dengan presentasi dari provinsi-provinsi di Indonesia bagian timur. karena rekapitulasi ulang di Pasuruan diperkirakan baru dirampungkan sekitar dua hingga tiga hari ke depan.
Rekapitulasi ulang dilakukan di 1.794 TPS yang tersebar di 13 kecamatan, di Kabupaten Pasuruan. Rekapitulasi ulang dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Jatim yang menduga terjadi kecurangan di 13 kecamatan tersebut.
"Sebanyak 1.794 TPS akan direkapitulasi ulang. KPU Provinsi sudah memberikan surat perintah untuk menjalankan rekapitulasi ulang tersebut, dan (surat) rekomendasinya sudah ditembuskan ke KPU Pusat," kata Anggota KPU Jatim Dewita Hayu Shinta di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Bawaslu Jatim menemukan adanya kecurangan di 13 kecamatan. Yakni di Wonorejo, Purwosari, Sukorejo, Gempol, Beji, Bangil, Lekok, Kraton, Pohjentrek, Gondangwetan, Winongan, Grati dan Prigen.
Selain itu, ditemukan juga pelanggaran oleh calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra. Yang mengaku telah memberikan suap kepada 13 panitia pemilihan kecamatan (PPK) agar perolehan suaranya dimanipulasi menjadi lebih banyak.
Sesuai peraturan KPU nomor 21 tahun 2013, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional tinggal empat hari lagi menuju tanggal 6 Mei 2014. Hingga Kamis (1/5) malam, KPU belum mengesahkan suara dari 24 provinsi.
KPU melalui rapat pleno terbuka sejak Sabtu (26/4) baru disahkan suara nasional dari sembilan provinsi. Yakni dari Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat. Kemudian dari Provinsi Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Tengah.