Maskot Pemilu 2014 dengan sebutan Sikora (Si Kotak Suara) berbaris saat sosialisasi dan deklarasi kampanye partai politik di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/3). (Antara/Yudhi Mahatma)
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisioner KPU Arief Budiman meminta penyelenggara pemilu di daerah, baik KPU maupun panitia pengawas pemilu tidak melimpahkan persoalan yang ditemukan saat rekapitulasi penghitungan di daerah ke pusat. Keberatan dan persoalan-persoalan yang disampaikan parpol di tingkat daerah harus diselesaikan di daerah.
"Kalau ada persoalan di daerah seharusnya diselesaikan di tingkat itu juga, bukan ditunda-tunda lalu dibuang ke sini (Pusat). Seharusnya begitu ketemu persoalannya, (Bawaslu) segera beri rekomendasi, bukannya berhari-hari baru rekomendasi dikeluarkan," kata Arief, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/5).
Banyaknya persoalan di daerah yang menyeruak saat rapat pleno di pusat, lanjut Arief, turut berimbas pada jalannya rapat pleno. Hingga pukul 20.00 WIB, KPU baru mengesahkan suara dari sembilan provinsi. Dari 23 provinsi yang sudah diplenokan.
Komisioner Nafis Gumay menambahkan, selain penyelenggara, partai juga diminta memahami mekanisme rekapitulasi berjenjang. Sehingga persoalan di daerah tidak menumpuk di pusat.
"Seharusnya dipahami betul mekanisme rekapitulasi yang dirancang berjenjang, supaya hasil rekapitulasi perolehan suaranya bersih dan akurat. Tetapi hal itu tidak diperankan oleh mereka (parpol)," kata Hadar.
Menurut Hadar, sejak hari pertama pleno nasioal keberatan parpol banyak menyangkut selisih suara dan selisih data pemilih. Misalnya perbedaan data pemilih khusus yang terdaftar dengan jumlah pemilih pengguna hak pilih di setiap provinsi.
Perbedaan jumlah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), pemilih pengguna kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP), diakuinya memang terjadi. Karena faktor kelalaian petugas di TPS.
"Sangat mungkin orang, yang belum tercatat di DPT, DPTb maupun DPK, datang ke TPS dan lupa dicatat oleh petugas. Parpol-parpol tidak mau menerima kondisi bahwa daftar pemilih kami sesungguhnya berproses," ungkap Hadar.
Empat hari menjelang rapat pleno tingkat nasional berakhir, KPU belum mengesahkan suara dari 24 provinsi. Sesuai UU Pemilu dan PKPU 21/2013, pemenang pemilu harus diumumkan paling lambat 9 Mei 2014.