Home >> >>
Priyo DKK Serahkan Tujuh Butir Rekomendasi Partai Golkar
Sabtu , 03 May 2014, 18:49 WIB
ROL/Fian Firatmaja
Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan dari organisasi massa (Ormas) dan organisasi sayap Partai Golkar menyerahkan tujuh butir rekomendasi hasil pertemuan Ormas dan organisasi sayap kepada Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung, di Jakarta, Sabtu (3/5).

Pimpinan Ormas dan organisasi sayap yang mengunjungi kediaman pribadi Akbar Tandjung untuk menyerahkan rekomendasi antara lain, Ketua Umum MKGR Priyo Budi Santoso, Ketua Satker Ulama Partai Golkar Ali Yahya, dan mantan pengurus Paryai Golkar Mahadi Sinambela.

Ketua MKGR Priyo Budi Santoso mengatakan, untuk menghadapi Pemilu Presiden 2014, ormas pendiri dan ormas yang dirikan Partai Golkar serta organisasi sayap partai sudah beberapa kali melakukan pertemuan yang sasarannya agar Partai Golkar meraih hasil gemilang.

Dari beberapa kali pertemuan hingga pertemuan di DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (2/5) malam, menyimpulkan beberapa rekomendasi yang penting sebagai sikap dan langkah yang perlu dilakukan Partai Golkar.

Ia menambahkan, rekomendasi tersebut telah disetujui oleh pimpinan dari ormas pendiri dan ormas didirikan Partai Golkar serta organisasi sayap Partai Golkar. "Rekomendasi ini yang perlu didengar oleh keluarga besar Partai Golkar," katanya.

Menurut Priyo, rekomendasi tersebut, hari ini disampaikan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung serta berikutnya akan disampaikan kepada ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar