Seorang pria melintas di depan ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara Pemilu DPR & DPD tahun 2014 di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Ahad (27/4). (Republika/Yasin Habibi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik dan calon anggota DPD tingkat nasional masih berjalan sejak dimulai Sabtu (26/4). Namun, dari 25 provinsi yang telah diplenokan baru suara dari 12 provinsi yang telah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, jika rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional melewati 6 Mei, KPU harus mengeluarkan landasan hukum baru.
Karena dalam Peraturan KPU Nomor 21/2013, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional dari 26 April hingga 6 Mei 2014. "KPU harus mengubah PKPU Tahapan Pemilu lagi. Karena basis dari jadwal pelaksanaan tahapan pemilu selama ini, ya PKPU itu," kata Titi, Senin (5/5).
Jika tidak diubah, Titi melanjutkan, KPU bisa dinilai melakukan pelanggaran administrasi. Karena tidak menaati peraturan yang mereka keluarkan.
Lambatnya rekapitulasi nasional, menurut Titi, merupakan peringatan keras bagi KPU. Yaitu, untuk segera mengevaluasi sistem dan manajemen kerja selama pileg. Dengan begitu, kesalahan yang sama tidak lagi terulang saat pilpres nanti.
"KPU punya pekerjaan rumah besar pascarekap ini. Harus ada evaluasi internal secara menyeluruh agar di pilpres, ini tidak terjadi lagi," ungkap Titi.
Hingga saat ini, hasil rekapitulasi penghitungan suara dari tujuh provinsi masih belum dibacakan sama sekali. Mereka adalah Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Sumatra Utara.
Sementara 13 provinsi status pengesahannya masih ditunda. Yakni Provinsi Riau, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tenggara. Lalu, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, KPU memang telah mengatisipasi kemungkinan tersebut. KPU sepakat mengubah PKPU 21/2013 dan memutuskan rekapitulasi dan penetapan dilakukan sampai 9 Mei nanti.
"KPU sudah menempuh kebijakan merubah PKPU, hari ini sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Rekapitulasi dan penetapan dilakukan sampai tanggal 9 Mei," kata Ida.