Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak dalam pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif ulang di TPS 20, Desa Banteng, Ciampea, Kabupaten Bogor, Ahad (13/4). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang, menyarankan perlu dilakukan penyederhanaan model penghitungan suara hasil pemilu yakni dari tempat pemungutan suara (TPS) langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, penyederhanaan tersebut untuk meminimalisir kecurangan. "Ada juga yang lebih sederhana dalam mengurangi dampak kecurangan yang mungkin akan muncul, yakni TPS hanya berfungsi sebagai tempat pemungutan suara semata, sedangkan perhitungan suara hasil pemilu sepenuhnya dilakukan KPU," kata Ahmad Atang, di Kupang, Selasa (6/5).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan gagasan untuk memangkas rantai birokrasi penghitungan suara, untuk mencegah kecurangan dalam proses pemilu di masa yang akan datang. Pemilu Legislatif 2014 dinilai tidak jujur dan adil serta tidak mencerminkan sebuah proses demokrasi yang bermutu karena terjadinya banyak kecurangan.
Kecurangan tersebut antara lain disebabkan karena birokrasi distribusi hasil perolehan suara hasil pemilu yang dinilai terlalu panjang yakni dari TPS, PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi baru ke KPU Pusat.
Dalam kaitan dengan permasalahan ini, banyak pihak menghendaki agar hasil pencoblosan di TPS, sebaiknya langsung diserahkan ke KPU kabupaten/kota, setelah dilakukan penghitungan dan penandatanganan berita acara penghitungan suara di masing-masing TPS.
Alasannya karena pleno tahap dua di tingkat KPU kabupaten/kota dinilai lebih berpeluang untuk mencegah terjadinya kecurangan, karena para pihak yang terlibat dalam pemilu pasti akan hadir pada saat itu.
"Yang pertama saya setuju penyederhanaan model perhitungan suara dari TPS langsung ke KPU, tetapi ada model yang lebih sederhana lagi dalam mengurangi dampak kecurangan yang mungkin akan muncul, maka TPS hanya berfungsi sebagai tempat pemungutan suara semata-mata sedangkan perhitungan sepenuhnya di KPU," katanya.
TPS kata dia, hanya membuat berita acara pemungutan yang terkait dengan jumlah surat suara, surat suara yang digunakan dan sisa surat suara yang tidak digunakan. KPU melakukan perhitungan secara terbuka yang disaksikan oleh partai politik.
Mengenai rantai birokrasi, dia mengatakan mata rantai perhitungan bukan baru kali ini terjadi karena dari dulu model tersebut digunakan, namun tidak masalah.