REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga Selasa (6/5) sore, proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR dan DPD secara nasional masih belum tuntas. Rapat pleno hari kesebelas hingga pukul 18.30 WIB, bahkan belum ada suara DPR yang disahkan Komisi Pemilihan Umum.
Rapat pleno terbuka hari ini dimulai dengan membahas hasil rekapitulasi dari Provinsi Papua Barat. Namun, hingga istirahat siang, belum ada kesepakatan terhadap suara DPR dari porvinsi tersebut. Saksi dari partai politik masih menyampaikan keberatannya sehingga Bawaslu merekomendasikan pengesahannya ditunda.
"Kami menyarankan ditunda dulu agar KPU Provinsi Papua melakukan koreksi atas formulir DB (formulir rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota) yang sudah ditetapkan KPU kabupaten/kota. Buat dulu berita acara perbaikan," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak, saat rapat pleno, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5).
KPU akhirnya hanya mengesahkan suara DPD dari provinsi tersebut. Sedangkan untuk suara DPR diperintahkan kepada KPU Papua Barat untuk melakukan pencermatan ulang.
Hal yang sama juga terjadi pada pembahasan kedua, dari Provinsi DKI Jakarta. Rapat pleno menyepakati suara DPD, namun tidak dengan suara DPR.
Dari tiga daerah pemilihan (dapil) di DKI Jakarta, baru disahkan suara nasional dari Dapil DKI Jakarta I dan DKI Jakarta II. Sementara suara DPR dari Dapil DKI Jakarta III masih belum disahkan.
Karena belum dicapai kesepakatan, pengesahan suara DPR dari Dapil DKI Jakarta III ditunda sementara. Artinya, hingga saat ini KPU baru mengesahkan suara nasional dari 13 provinsi. Masih tersisa 20 provinsi yang belum disahkan hingga tenggat waktu 9 Mei 2014 nanti.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pesimis penetapan hasil pemilu nasional bisa dilakukan 9 Mei nanti.
"Saya pesimis, apa lagi dapil-dapil besar yang cukup banyak masalah belum dibahas. Seperti Jatim, Sumut, dan Papua," kata Titi.
Jika penetapan tidak dimungkinkan sesuai UU Pemilu, menurut Titi, pemerintah bisa mengambil langkah dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu). Untuk mengganti pasal yang mengatur penetapan hasil pemilu dalam UU Pemilu. Yang menyebutkan hasil pemilu nasional harus ditetapkan 30 hari setelah pemungutan suara berlangsung atau paad 9 Mei 2014.
Namun, KPU masih optimis penetapan bisa dilakukan 9 Mei nanti. Karena beberapa persoalan di daerah telah dituntaskan. "Kami tetap optimis bisa ditetapkan 9 Mei," ujarnya.
KPU baru mengesahkan hasil rekapitulasi dari 13 provinsi,yakni, Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo,Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Banten, Kalimantan Selatan, dan terakhir Sulawesi selatan.
Sementara 14 provinsi yang sudah diplenokan namun pengesahannya masih ditunda adalah, Provinsi Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tenggara. Lalu, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat.
Sedangkan hasil rekapitulasi dari enam provinsi belum diplenokan sama sekali. Yaitu dari Provinsi Papua, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. n Ira Sasmita