REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Komisioner KPUD Intan Jaya diadukan oleh sejumlah saksi partai karena dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi di salah satu hotel ternama di Kota Jayapura pada Rabu dini hari dianggap telah menghilangkan ribuan suara partai dan caleg.
"Kami akan ajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara dari KPUD Intan Jaya kepada Bawaslu Provinsi Papua, karena ada suara kami yang hilang," kata Isak Rumbarar, saksi dari Partai Golkar di Jayapura, Papua, Rabu.
Ia mengatakan hasil pleno KPUD Intan Jaya telah menghilang ribuan suara calegnya dan caleg dari partai lain. "Kami ingin KPUD Intan Jaya mengklarifikasi hal ini, bagaimana suara yang hilang. Dan kami segera ajukan form keberatan kepada Bawaslu," katanya.
Sergius Wabiser saksi dari Partai PKPI mengaku caleg dari partainya dirugikan karena di dua distrik Kabupaten Intan Jaya meraih suara sebanyak 16 ribu lebih, tetapi dalam rapat pleno KPUD Intan Jaya diungkapkan calegnya tidak meraih suara. "Ini sangat disayangkan, suara partai dan caleh kami hilang. Kami akan ajukan formulir keberatan kepada Bawaslu Papua," katanya.
Sementara itu saksi dari Partai Gerindra, Irenius Likuboly mengatakan pihaknya langsung meminta pimpinan sidang rapat pleno Komisioner KPUD Papua Musa Sombuk untuk segera menghentikan rapat pleno KPUD Intan Jaya yang sangat merugikan para caleg dan partainya. "Kami secara tegas menolak rapat pleno KPUD Intan Jaya. Kami minta ditutup tanpa tanda tangan kami," katanya.
Secara terpisah Ketua Bawaslu Papua Roberth Horik mengatakan pihaknya telah menerima dan segera memproses aduan keberatan dari para saksi partai dan caleg terkait rapat pleno rekapitulasi suara KPUD Intan Jaya."Semua laporan akan kami tindak lanjuti," katanya.
Sementara itu, rapat pleno tingkat Provinsi Papua kembali dilanjutkan dengan rekapitulasi suara dari KPUD Kepulauan Yapen.