REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dan mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara pemilu legislatif luar negeri pada Selasa (6/5) malam. Berdasarkan data warga negara Indonesia yang menggunakan hak pilihnya, partisipasi pemilih hanya mencapai angka 22.19 persen.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Wahid Supriyadi, menjelaskan pemilih luar negeri yang tercatat di DPT sebanyak 2.025.005 orang. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) 9.557 orang, DPK (Daftar Pemilih Khusus) 32.464 orang, dan DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tmbahan) 26.272 orang. Sehingga, total pemilih sebanyak 2.093.298 orang.
Namun, hanya sebagian kecil yang menggunakan hak pilihnya. Yaitu di DPT sebanyak 389.035 orang, DPTb 4.826 orang, DPK 10.900 orang, DPKTb 59.317 orang.
Sehingga jumlah akhir pengguna hak pilih luar negeri menjadi 464.458 orang. Artinya, tidak mencakup seperempat WNI yang memiliki hak pilih.
"Partipasi pemilih sekarang sekitar 22 persen. Untuk pilpres, saya yakin lebih tinggi," kata Wahid di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5).